Sidang Paripurna Istimewa Penyerahan Rekomendasi Pansus

LOMBOK UTARA - Rapat paripurna istimwwa dilaksanakan di Ruang sidang DPRD Lombok Utara, senin 13/05/2019. Hadir dalam kesempatan ini Bupati Lombok Utara.Dr.H.Najmul Akhyar.SH.MH dan wakil ketua satu Amak Jekat dan wakil ketua dua Sudirsah .

Tiga pansus membacakan rekomendasinya untuk pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dan salah satunya pansus pendapatan dan belanja daerah yang dibacakan Debi Ariawan merekomendasikan bahwa  pendapatan daerah kabupaten Lombok Utara tahun anggaran 2018 ditetapkan sebesar Rp. 908.669.663.006,59 dan realisasi sebesar Rp. 897.536.248.712,98 atau mencapai 96,79%, menurun 3,45%  dibandingkan tahun 2017. 

Lebih jauh pansus memahami bahwa menurunnya pendapatan daerah diakibatkan oleh bencana gempa bumi yang berdampak terhadap tidak maksimalnya pengelolaan restribusi daerah terutama terhadap tidak maksimalnya pengelolaan restribusi daerah terutama di sector pariwisata yang menjadi penyumbang PAD.

Menurut pansus masih banyak hal yang harus dibenahi di antaranya 

1. Meninjau kembali tarif restribusi, 

2. Memaksimalkan potensi yang ada, 

3. Melakukan pengawasan yang lebih instensif, 

4. Melakukan koordinasi dengan OPD pengelola PAD melakukan pemutahiran data potensi dan kerjasama timstakeholder, 

5.  Melakukan / pemberlakukan system ITE, 

6. Menjadikan 3 Gili sebagai Destinasi wisata

Dari hasi pembahasan pansus terkait belaja daerah, ada beberapa urusan yang menjadi focus pembahasan diantaranya : 

a. Urusan Perhubungan, Kelautan dan Perikanan. Persoalan yang ditemukan pansus dalam masalah ini adalah terbatasnya ketersediaan SDM aparatur yang mempunyai basic teknis pelaksanaan sehingga berpengaruh terhadap Out Put yang dihasilkan. Sehingga pansus merekomendasikan agar meningkatkan SDM aparatur melalui kursus, pelatihan dan tugas belajar. Sedangkan dibidang perikanan pansus menemukan banyak nelayan kekurangan sarana dan prasarana penunjang kegiatan dan aktifitas nelayan sehingga pansus merekomendasikan diperlukannya pengadaan sarana dan prasarana budidaya penangkapan ikan untuk nelayan Lombok Utara.

b. Urusan pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan pansus menemukan persoalan besar yaitu realisasi dari Program Wira Usaha Baru ( WUB ) yang sampai saat ini tidak mendapatkan progress yang berarti atau minus realisasi. Untuk itu pansus merekomendasikan agar program WUB jalan keluarnya adalah dicairkan dengan tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan ( tidak melanggar hokum ) dan segera merealisasikan kepada Kelompok Wira Usaha Baru ( WUB ) yang sudah memenuhi persyaratan mengingat hal ii sudah beberapa kali dianggarakan namun tidak terealisasikan.

c. Urusan Penanaman Modal

Hasil kajian pansus, bahwa urusan Penanaman Modal menampakan data yang sangat menggembirakan karena terjadi peningkatan yang signifikan. Namun keberhasilan ini sedikit ternoda dengan persoalan Investasi tambak udang yang kemudian terjadi perdebatan panjang dan menjadi polemic di media massa antar pemangku kepentingan. Untuk hal ini pansus merekomendasikan kepada semua pihak untuk bisa menahan diri berpolemik di media massa dan menyarankan untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang terbaik.

d. Urusan Komunikasi dan Informatika

Perlunya adanya kerjasama  antara Dinas Kominfo dengan OPD untuk membuat website OPD penghasil pajak dan restribusi dengan menerapkan pembayaran dengan cara online system terutama kepada para wajib pajak terbesar secara bertahap.

e. Urusan Pariwisata

Menurut pansus pengembangan pariwisata belum maksimal dilaksanakan pada daerah 3 ( tiga ) gili. Sudah banyak destinasi baru yang perlu mendapatkan perhatian yang sungguh – sungguh untuk pengembangan dan pemasaran.

f. Urusan Pertanian

Dibidang pertanian pansus menemukan banyaknya petani yang terkadang sulit untuk mendapatkan pupuk bersubsidi sehingga menghambat keberhasilan petani pada saat musim padi. Pemerintah seharusnya melakukan pengawasan secara ketat dengan menerapkan sanksi secara tegas termasuk kepada produsen atau distributor apabila terjadi pelanggaran. Selain itu juga masih belum optimal para penyuluh pertanian dalam rangka mendampingi. Dalam rangka pengadaan bibit holtikultura perlu memperhatikan beberapa aspek diantaranya aspek kesiapan petani, tempat dan waktu.

Sidang di skor selama 10 menit setelah adanya intruksi dari salah seorang anggota sidang dan diilanjutkan kembali dan berahir sesuai dengan alurnya. ( Msj )

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.