Fraksi K3 Dan PAN Pertanyakan Keseriusan Pemda Dalam Pengelolaan Aset Daerah

SUMBAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui fraksi Karya kebangkitan Keadilan (F. K3) dan fraksi PAN menanyakan kepada pemerintah daerah terkait upaya-upaya konstruktif pemerintah daerah dalam memperbaiki pengelolaan dan pencatatan aset daerah pada tahun 2018.

Fraksi PAN dan F. K3 juga menyakan sudah sejauh mana upaya pemerintah daerah dalam memanfaatkan dan memaksimalkan keberadaan aset seperti Rumah Potong Hewan (RPH), Pasar Hewan, pabrik pupuk organik, pabrik pengelolaan rumput laut, balai benih induk padi, balai benih induk ikan dan balai benih induk hortikultura serta pasar yang disampaikan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan beberapa pertanyaan fraksi K3 dan Fraksi PAN maka Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin., MM memberikan jawaban terhadap pemandangan umum fraksi saat rapat dengan DPRD atas rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, pada Kamis, (20/6).

Bupati menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan beberapa upaya yang dilakukan yaitu telah menginventarisir dan rekonsiliasi aset daerah secara berkala dengan seluruh OPD, memperbaharui profil barang milik daerah oleh masing-masing OPD, melakukan pengamanan aset dengan pemasangan papan nama milik pemda dan tapal batas tanah serta sertifikasi tanah Pemda.

Selanjutnya upaya yang lain dilakukan Pemda yakni melaksanakan apel kendaraan secara berkala dan mengoptimalkan aset daerah aset daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui OPE terkait.

Fraksi PAN juga menyoroti aset daerah yang tidak di manfaatkan atau mangkrak, karna ini akan menjadi beban daerah dikarenakan akan timbul biaya pemeliharaan dan pengamanan yang diambil dari dana APBD.

Menyikapi persoalan itu Bupati akan segera mengambil tindakan serius sesuai yang disarankan dari fraksi PAN mengingat hal ini menjadi temuan pemeriksaan oleh BPK.

Langkah yang akan diambil pemerintah daerah terhadap beberapa aset yang tidak digunakan yaitu pabrik es Poto Tano, Bupati akan memerintahkan Dinas Kelautan dan Perikanan untuk melakukan inventarisasi pengecekan terhadap aset tersebut dan apabila kondisi aset rusak berat maka aset tersebut diusulkan untuk dihapus.

Ada juga aset yang masih mangkrak seperti Pasar lama Jereweh dan ruang perinatal eks RSUD pada Puskesmas Taliwang beralih fungsi menjadi Mess pegawai sehingga akan di terbitkan SK Bupati tentang alih fungsi bangunan perinatal. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.