Komisi 3 Minta Pemda dan Perusahaan Transparan Ke Masyarakat

SUMBAWA BARAT - Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat telah saat ini tetap memantau dan mengawasi proses yang terjadi dalam pembahasan smelter.

Terkiat pembebasan lahan untuk pembangunan smelter, komisi 3 tidak pernah terlibat dalam proses yang terjadi selama pembahasan lahan.

"Segala aktifitas yang terjadi dalam smelter, kami hanya bisa mengawasi, karna sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat dan pihak Komisi 3 juga belum mengecek ke lapangan," jelas Sekretaris komisi 3 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Masadi, SE saat di wawancarai awak media di ruangannya.

Ia juga mengatakan apabila terjadi riak-riak di masyarakat dan apabila ada oknum yang menuding bahwa proses smelter ini akal-akalan, Dia menepis Isu tersebut bukan akal-akalan pemerintah, karena ini perintah undang-undang dan ini aturan yang mewajibkan pemurnian harus dilakukan dalam negeri.

"Apabila ada pemurnian maka harus di bangun smelter karna smelter yang ada sudah tidak bisa menampung. Berdasarkan pantauannya bahwa yang terjadi saat ini pemerintah masih memberikan kelonggaran kepada perusahaan sementara yang belum membangun pabrik pemurnian dalam negeri," jelasnya.

Komisi 3 optimis bahwa pembangun smelter akan benar-benar terbangun di Sumbawa Barat. Ini berdasarkan komunikasi dan koordinasi serta melihat aturan yang ada, ini juga sudah menjadi aturan untuk perusahaan.

Komisi 3 berharap kepada masyarakat agar bisa terbuka dan tidak cepat menyimpulkan apa-apa yang belum jelas terkait pembangunan smelter ini. Karena pada dasarnya ini kewajiban yang harus di selesaikan perusahaan .

"Maka dari itu berikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dan perusahaan untuk kita berikan waktu agar segera mereka merealisasikan tugasnya," katanya.

Dia juga berharap kepada pemerintah daerah agar lebih terbuka kepada masyarakat dan tentunya dengan melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada masyarakat setempat yang terdampak langsung dari pembangunan smelter agar kedepan tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

Senada dengan sekretaris komisi 3 Mancawari LM, S. IP anggota komisi 3 DPRD mengatakan bahwa berdasarkan komunikasi, konsultasi baik dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat selalu mereka mendengungkan bahwa pembangunan smelter harus segera di bangun dalam pemurnian emas.

Ia juga menjelaskan, tidak ada skenario dari pemerintah untuk tidak membangunkan Smelter tersebut. Karna ini intruksi langsung dari pemerintah pusat, terkait perizinan sekarang sudah diambil alih oleh provinsi dan pusat yang menentukan, pemerintah Pusat juga nanti mengarahkan ke provinsi sampai Kabupaten.

"Bahkan komisi 3 sudah berkonsultasi dan komunikasi ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan DLH Pusat selalu mereka mendengungkan bahwa pemerintah pusat dan Provinsi serius akan pembangunan smelter yang paling tidak harus sudah selesai dalam pembebasan lahan, yang dijadwalkan paling lama 2020 sudah selesai," pungkasnya. (Ibrahim)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.