Berkat Sering Penindakan, Cukai Palsu Sudah Minim Masuk KSB

SUMBAWA BARAT - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) dan Litbang Kabupaten Sumbawa Barat, baru-baru ini melaksanakan sosialisasi tentang cukai rokok. Sosialisasi itu bertujuan agar masyarakat dapat memahami apa yang diperbolehkan dan apa yang dilarang tentang cukai rokok.

Di temui di ruang kerjanya Kepala Bapedda dan Litbang melalui Kepala Bidang Ekonomi Mars Anugerahinsyah, S. Hut., M. Si kepada awak media, pada Rabu, (17/7) mengatakan sosialisasi yang dilakukan agar masyarakat juga harus mengetahui dan memahami serta mematuhi ketentuan yang berlaku tentang cukai. Apalagi saat ini banyak ditemukan cukai tembakau yang menggunakan pita cukai palsu.

Mengantisipasi persoalan itu, masyarakat diminta waspada. Apabila menemukan adanya tembakau yang dilekati pita cukai palsu atau tidak dilekati pita cukai pada tempat penjualan eceran maupun pertokoan.

Apabila menemukan masyarakat diharapkan melapor pada Pemerintah Daerah. ”Maka Pemerintah tentu akan menindaklanjutinya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” katanya.

Disampaikannya, bahwa pihaknya akan menindak penjual yang sengaja menjual rokok yang tidak memakai cukai resmi, ini berdasarkan ketentuan bea dan cukai yang diamanah pada UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan cukai perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Bea Cukai.

Ini di lakukan agar kebocoran pendapatan negara melalui cukai bisa di minimalisir, karna ada indikasi kebocoran negara melalui rokok.

Ia menjelas bahwa kegiatan pemeriksaan cukai rokok ini sudah kami mulai dari 4 tahun yang lalu, pada awalnya kami sosialisasi dan langsung kami temukan rokok palsu dan tembako rajangan yang palsu.

"Pokoknya barang yang memakai tembakau dan diperjual belikan harus ada bea cukainya, itu yang kami periksa," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Mars sapaan akrabnya menuturkan bahwa pihaknya rutin setiap tahun melakukan sosialisasi dan penegakan bagi yang melanggar, dan sudah dua tahun ini sudah minim ditemukan rokok yang tidak memakai cukai palsu. Namun ada masih ada di temukan rokok yang kadaluarsa. Karna cukai rokok ini berlaku 1 tahun 3 bulan. Pihaknya langsung memerintahakan ke penjula agar diriter ke pengusaha awal.

"Kami masih ada temukan yang masih memakai cukai palsu ditembako rajangan, namun itu tidak besar, caranya mereka gabungkan cukai asli dan palsu. Yang asli tetap bayar pajak Bea Cukai, sementara yang palsu memakai pita cukai palsu dan tidak bayar pajak," ungkapnya.

Tambah Kabid ekonomi ini, menguraikan bahwa tembako rajangan ini rata-rata dari lombok, ciri-ciri mereka dipinggir rokok tetap memakai cukai pita palsu. Pihaknya akan memberikan sanksi apabila di temukan, karna tim bea dan cukai yang akan menindak dibantu dan melibatkan Polres, TNI, Bea Cukai, Pol-PP dan Dinas Perdagangan.

"Kami sudah 6 kali melakukan pemeriksaan dan operasi dengan sasaran pasar induk dan toko grosiran yang besar dan terakhir tim menemukan di tembakau rajangan," cetusnya.

Ini menunjukkan bahwa yang dilakukan tim sudah efektif, karna masyarakat lebih sadar, karna pedagang disini tidak ada sangkutpautnya dengan cukai palsu, karna pedagang tidak tahu.

Jadi setelah menemukan tembakau rajangan masih memakai pita cukai palsu, maka pihak Bapedda sudah meminta Kepala Bea dan Cukai untuk berkordinasi dengan Pengusaha rokok rajangan untuk di tindak lanjuti. Karna produsennya ada di Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Intinya kita membantu Bea Cukai untuk mengurangi kebocoran pendapatan negara dari cukai. (Adyt)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.