150 Penambang PETI Di Taliwang Mendapat Sosialisasi

Sosialisasi Penertiban PETI di Kecamatan Taliwang
Sumbawa Barat - Penambang emas tanpa ijin yang ada di Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat mendapat sosialisasi mengenai penertiban terhadap penambangan emas tanpa ijin (PETI).

Kegiatan itu dilakukan pada Rabu, (28/8) pukul 09.00 Wita yang bertempat di Aula Kantor Camat Taliwang dengan tamu undangan sekitar 150 orang yakni pemilik gelondong dan pemilik Tong se Kecamatan Taliwang.

Hadir dalam acara sosialisasi ini yaitu Camat Taliwang Suryaman, S. STP, Kapolsek Taliwang AKP. Muhammad Fatoni, SH, Kabid P2P Dinas Kesehatan KSB, Yusfi Halid, SKM, Kepala bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup, Sri Sulastri, Kanit tipiter Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat Aipda Susilo, SH, Kepala Desa dan Lurah se Kecamatan Taliwang dan anggota Koramil Taliwang Pelda Zainudin.

Camat Taliwang Suryaman, S.STP mengatakan bahwa tugas kami hanya memberikan informasi bahwa akan ada penertiban aktifitas PETI.

Ia juga menjelaskan bahwa pada sosialisasi ini, pihaknya menghadirkan beberapa instansi terkait agar para PETI di KSB mengetahui data tentang bahaya penambangan tanpa ijin.

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan Yusfi Halid, SKM menjelaskan bahwa pihaknya telah diberikan perintah untuk memberikan sosialisasi terkait aktifitas PETI di KSB.

Di dalam kesehatan PETI ini disebut sebagai pertambangan skala kecil. Kami telah menemukan peningkatan penyakit tidak menular di KSB saat ini. Penyakit tidak menular ini masuk dalam prioritas oleh Kementrian Kesehatan yaitu Kanker, ginjal, darah tinggi dan lainnya.

Ia juga mengungkapkan dengan adanya peningkatan Trend tersebut diduga karena adanya pengelolaan logam berat seperti mercury dan air raksa.

Di mana dampak dari mercury akan terasa 10 tahun kedepan. Untuk mendukung hal tersebut Pemerintah KSB telah mengundang balai besar pencegahan penyakit Surabaya untuk melakukan penelitian secara acak yaitu sebanyak 20 orang dan hasilnya terdapat 16 orang yang memiliki kadar logam atau mercury yang tinggi.

Masih dilokasi yang sama Kepala bidang Amdal Dinas Lingkungan Hidup Sri Sulastri menuturkan bahwa ini peran kita semua yaitu menjaga lingkungan sekitar kita.

Upaya dari Dinas LH yaitu pengendalian pencemaran dan memperbaiki lingkungan yang telah tercemar.

"Bapak- bapak semua bisa mencari referensi tentang pencemaran lingkungan ini, dilokasi PETI pasti ada penampungan limbah yang tidak sesuai dengan aturan," ungkapnya.

Dari Kepolisian melalui Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Mustofa S. Ik., MH melalui Kanit Tipiter Aipda Susilo, SH menjelaskan bahwa penambangan tanpa ijin akan di kenakan pasal 103 Undang-undang nomor 9 tahun 2009 terkait pencemaran lingkungan.

Ia juga mengatakan bahwa ada bahan dan zat yang mencemari lingkungan yaitu bahan B3 yang membahayakan kelangsungan hidup manusia dan mencemari lingkungan.

"Bagi pemilik lubang dapat dikenakan undang-undang Minerba, Kami inginkan dari penertiban ini ada solusi, Saat ini kami masih melakukan penertiban aktifitas PETI di Wilayah Sekongkang yang mana lokasi pertambangan masuk dalam kawasan PT AMNT dan dia mengajak mari kita jaga kelestarian lingkungan dan tinggalkan aktifitas PETI.

Melangkah ke diskusi Ruslan Mustami salah satu pengusaha gelondong bertanya praduga tak bersalah itu pasti ada alat bukti yaitu saksi ahli tentang hasil kesehatan yang di lakukan balai besar pencegahan penyakit Surabaya.

Kades persiapan Lamunga menanyakan agar dari Dinas Sosial, Dinas Koperindag bisa menjelaskan Undang - undang 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup tidak sesuai karena, aktifitas yang kami lakukan bukan di kawasan hutan lindung. Dan dia menanyakan apa penggantinya pekerjaan apabila penambangan tanpa ijin dihentikan.

Ada juga Dahlan dari Kelurahan Sampir menanyakan kami mencari pekerjaan sendiri dan tidak merepotkan Pemerintah. Sebelum aktifitas tambang ditutup maka kami minta agar aktifitas tambang di PT AMNT di cek juga pencemaran lingkungannya.

"Kami menolak aktifitas PETI di hentikan, kami minta bukti tertulis dari Dinas Kesehatan dan lingkungan hidup terkait dampak aktifitas PETI di KSB dan kami beri waktu 3 hari," jelasnya.

Jawaban dari Kanit tipiter terkait pertanyaan penambang yaitu Lingkungan tercemar karena adanya penggunaan mercury diluar pengawasan dan telah ada penilitian bahwa ada dampak dari aktifitas PETI tersebut.

Camat Taliwang menjawab bahwa apa yang menjadi tuntutan masyarakat penambang terkait pekerjaan lain yang akan diberikan sebagai pengganti aktifitas PETI.

Arifin Ayub dari Kelurahan Sampir mengatakan kami ingatkan jangan sampai ada kepentingan lain dari rencana penertiban aktifitas PETI, masyarakat bertanya yaitu ada rencana perusahaan besar masuk mengelola kawasan tambang rakyat.

"Kenapa aturan hanya berlaku untuk rakyat kecil saja," cetusnya.

Jawaban dari Dinas Kesehatan bahwa kami bekerja memilik bukti hasil penelitian bahwa telah terdapat pencemaran lingkungan dari aktifitas PETI di Kecamatan Taliwang.

Tambahnya, kami tidak pilih kasih dan kami sampaikan apa adanya bahwa data yang kami punya valid apabila masyarakat ingin melihat silahkan datang ke Dinas Kesehatan.

Di akhir diakusi, H. Lukman Kelurahan Sampir mengatakan bahwa pertemuan ini tidak ada solusinya, kami mau menanyakan apa memang mau ditutup atau di siapkan lokasi yang khusus untuk penambang rakyat. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.