BPN KSB Akan Tuntaskan Program PTSL Di Dua Kecamatan Ini

Kantor Pertanahan Sumbawa Barat
Sumbawa Barat - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2019 ini telah memprogram penerbitan 5000 Sertifikat Tanah di Kabupaten Sumbawa Barat.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang biasa disebut (PTSL). Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.

"Kita akan usahakan agar kita penuhi di 2019 ini dengan cara harus dirubah SK penetapannya dari Kecamatan Taliwang dialihkan ke Kecamatan Sekongkang dan Maluk," terang Kasubag TU BPN KSB, I Gede Beni yasa, S. ST., MH, pada Rabu, (7/8).

Ia juga menjelaskan saat ini telah diusahakan di Kecamatan Taliwang untuk PTSL ini namun masih belum lengkap berkas dan syaratnya untuk menerbitkan SHT (Sertifikat hak tanah).

Akhirnya, karna kekurangan SHT maka pihak BPN mengalihkan program PTSL ke Kecamatan Sekongkang dan Maluk. Sampai saat ini masih diusahakan agar semuanya clear, posisi sampai saat ini SHT sudah mencapai 1700 yang akan di cetak sertifikatnya untuk Kecamatan Maluk dan Sekongkang.

"Kalau gambar PBT (pemetaan bidang tanah) sudah diukur sebanyak 10.000 bidang, namun penertiban SHT itu yang agak berat, rekan-rekan kami saat ini sedang mengumpulkan data puldadis.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa sampai saat ini belum bisa memenuhi kouta yang 5000 sertifikat tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah daerah telah meminta kepada BPN agar program PTSL tahun ini agar dialihkan ke Kecamatan Maluk dan Sekongkang, makanya pihak BPN telah memprioritaskan ke sana agar satu jalan.

Tambahnya, saat ini masih tahap pengumpulan data, kalau pengukuran sudah hampir 100 persen, termasuk pemetaan bidang tanahnya juga, Sekarang posisi teman-teman dilapangan sedang mengumpul data yuridis, puldasik dan puldadis.

Ia mengungkapkan puldadis agak kesusahan dilapangan, namun tetap dilakukan pendekatan ke Desa, Pemda dan pihaknya sampai saat ini masih melakukan kordinasi dengan berbagai pihak.

Di tanah yang dibangun smelter tidak ada permasalahan dilapangan, jika ada permasalahan maka akan dimasuk ke klaster 1,2,3 dan 4. Nah setiap klaster itu harus lengkap baru bisa di terbitkan sertifikat.

Dia menargetkan agar 5000 sertifikat, bisa segera dipenuhi yang 5000 SHT, Karena target shat di Kecamatan Taliwang tidak memenuhi target dan menurut tim teknis kantah KSB, potensi untuk Kecamatan Maluk dan Sekongkang menjadi Kecamatan lengkap sangat berpotensi Tahun 2019 ini dan kebetulan disana juga ada smelter yang akan dibangun.

Dia berharap kepada masyarakat harus benar-benar memamfaatkan situasi yang ada sekarang. Karna persyaratan saat ini sudah sangat di mudahkan. Agar masyarakat bisa melengkapi persyaratan dan data sebelum ke pertanahan seperti data puldadis, yuridis, dengan tetap berhubungan dengan Desa atau Kelurahan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.