Gesit, Polres Lombok Utara Ringkus Residivis Curat

LOMBOK UTARA-Polres Lombok Utara berhasil mengamankan ZN alias ZL lelaki berumur 45 tahun yang beralamat di Dusun Katang Bedul Desa Pemenang Timur Kec. Pemenang Kab. Lombok Utara terkait kasus pencurian berat atau Curat, senin (26/8).

Sebelumnya korban Sahlan warga Dsn. Kumbak Luah Ds. Setiling Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah mendatangi SPKT Polres Lotara dan melaporkan kejadian pencurian yang baru saja ia alami di tokonya di Dsn. Prawira Ds. Sokong Kec. Tanjung Lotara. Dari laporan korban selanjutnya Tim langsung menuju TKP guna mencari bukti petunjuk melalui CCTV yang terpasang di TKP sehingga mengetahui ciri fisik dan gerak gerik tersangka yang identik dengan residivis ZN.

Setelah tim mengantongi identitas tersangka kemudian langsung melakukan penyelidikan dan keterangan saksi dilapangan akhirnya tim berhasil mengamankan ZN di Dsn. Telotok Kec.Tanjung Lotara.

"Benar Polres Lotara berhasil mengamankan ZN tersangka Curat TKP Ds. Sokong Tanjung yang terjadi siang tadi" ungkap Kapolres Lotara AKBP Herman Suriono, SIK, MH melalui Kabidhumas Polda NTB Kombes Pol. Purnama, S.I.K. saat dikonfirmasi via telephone.

Hasil interogasi awal di lapangan ZN mengakui perbuatannya, ia mengaku masuk ke dalam toko bangunan Aneka Trus di Dsn. Prawira sekitar pukul 13.00 Wita dan langsung mengambil tas warna coklat yang berisi uang Rp. 175.000.000, 1 buah HP Samsung, 2 buah buki tabungan, kemudian ia kabur menggunakan mobil menuju arah Pemenang terus ke arah Bangsal.

"Tersangka beraksi sendiri dan sempat berhenti di daerah Bangsal guna memisahkan uang dan barang lainnya yang ada didalam tas" tambahnya.

Selanjutnya Tim meminta tersangka untuk menunjukkan lokasi dimana ia menyimpan hasil curiannya kemudian Tim bersama tersangka menuju ke gudang tempat tersangka menaruh mobil, disini tim menemukan barang bukti berupa: uang pecahan Rp. 100.000 sebanyak 1.500 lembar, pecahan resep Rp. 50.000 sebanyak 300 lembar dengan total Rp.165.000.000, 1 buah tas ransel, 1 buah tas jinjing, 1 unit mobil merk Suzuki AVP Nopol. B 1866 KFK tanpa surat-surat. Pengakuan tersangka telah menggunakan uang tersebut sebanyak Rp. 10.000.000 untuk bermain judi.
LNG02

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.