Kades Lingsar Ditahan Atas Kasus Korupsi

Kuasa Hukum Kades Lingsar, Bion Hidayat, SH., MH
MATARAM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram pada Senin sore (12/8/2019) menahan Kepala Desa Lingsar, Lombok Barat, NTB, berinisial SY. 

SY diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Giri Menang Rp 165 juta.

Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana, mengatakan bahwa penahanan SY dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan untuk kemudian disidangkan.

“Inti pertimbangan penahanan yakni Extra Ordinary Crime (kejahatan luar biasa-red),” ujarnya.

Menurut Ketut Sumadana, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 165 juta. Ancaman hukuman bagi tersangka SY maksimal 20 tahun penjara.

“Total lost. Maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Kades Lingsar, Bion Hidayat, SH., MH saat dikonfirmasi mengatakan penetapan tersangka serta penahanan terhadap kliennya oleh Penyidik Kejari Mataram dinilai terburu-buru. 

Bion yakin bahwa kliennya belum cukup bukti untuk dikatakan melakukan tindak pidana korupsi karena belum ada bukti kuat merugikan negara atau memperkaya diri sendiri. 

“Beliau ini tidak merugikan keuangan negara apalagi memperkaya diri sendiri, itu semestinya harus dibuktikan dengan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), patut diduga terlalu cepat menetapkan klien saya ini menjadi tersangka,” kata Bion.

Terkait dengan soal penggunaan rekening pribadi Kades Lingsar untuk melakukan pencairan dana CSR, Bion meluruskan bahwa langkah itu ditempuh setelah meminta pendapat kepada staf desa Lingsar sebab rekening desa masih dipegang oleh bendahara. 

“Yang menjadi persoalan adalah menurut Kejari Mataram bahwa dana ini menggunakan rekening pribadi, padahal saudara Kades sudah meminta pendapat kepada staf desa Lingsar, akhirnya dibuatkanlah di BRI,” tuturnya.

Dikatakan Bion, kliennya telah melakukan kegiatan sebagaimana yang sudah disepakati dengan PDAM Giri Menang dan sudah disampaikan kepada warganya. 

Sesuai kesepakatan, Bion menyebut penggunaan dana bantuan digunakan untuk 3 item, yakni 40 persen untuk kelestarian alam dan lingkungan, 30 persen penguatan perekonomian masyarakat, dan 30 persen untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Ada tiga item yang disepakati, dan sudah dilakukan berdasarkan kwitansi-kwitansi penerimaan uang,” pungkas Bion seraya menegaskan bakal mengajukan penangguhan penahanan. (LNG03)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.