AMNT Terus Berkomitmen Melaksanakan Program Tanggungjawab Sosial

AMMAN Mineral Dan MacMahon
Sumbawa Barat - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman Mineral) dalam melaksanakan operasinya senantiasa memenuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk dalam hal ketenagakerjaan. Perusahaan juga mengikuti peraturan perekrutan satu pintu yang diatur oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumbawa Barat yang tertuang dalam peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2010.

Perusahaan selalu melakukan komunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait hal ketenagakerjaan di Amman Mineral dan Aliansi.

"Seluruh kegiatan operasional di tambang Batu Hijau tetap berjalan normal," jelas Ir. H. Syarafuddin Jarot selaku Senior Manager Social Responsibility Amman Mineral Nusa Tenggara, Rabu, (23/10).

Ia juga mengatakan, terkait program tanggungjawab sosial Amman Mineral tetap berkomitmen untuk melaksanakan program-program tanggungjawab sosial. Beberapa program telah dilaksanakan dan juga sedang dalam proses pengkajian untuk memastikan program tepat sasaran dan keberlanjutan sehingga mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.

Dia berharap dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan keberlangsungan operasi tambang Batu Hijau, Sehingga dapat memberikan nilai tambah tambang Amman Mineral sebagai salah satu penunjang perkembangan ekonomi dalam negeri secara jangka panjang.

Sekedar informasi bahwa Proses rekrutmen tenaga kerja Amman Mineral dan Aliansi mengikuti tata cara seleksi umum  yang berlaku di Indonesia yang meliputi latar belakang pendidikan, kemampuan/skill, perilaku, etika dan kesehatan.

Saat ini komposisi jumlah tenaga kerja di Amman Mineral sudah sesuai bahkan melampaui Peraturan Bupati yang menentukan komposisi karyawan KSB minimal 50%. Berikut informasi komposisi tenaga kerja di Amman Mineral dan Aliansi komposisi TK di AMNT dan AMIG, KSB 56%, NTB (Non KSB) 14% dan Non NTB 30%

Untuk komposisi TK di PT Macmahon Indonesia, KSB: 58%, NTB (Non KSB),  18%, Non NTB 24%.

Lebih lanjut, Jarot menuturkan, Terkait dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Macmahon Indonesia, dari sekitar 600-an orang yang akan berakhir kontraknya akhir Oktober ini, Saat ini ada sekitar 500-an orang yang akan dilanjutkan hubungan kerja dan menjadikan karyawan tersebut permanen. Dan sekitar 93 orang tidak dilanjut atau pengakhiran kontrak.

Adapun proses perpanjangan dan pengakhiran kontrak kerja di PT Macmahon Indonesia telah dilakukan melalui sosialisasi LKS (Lembaga Kerjasama) Bipartite," tuturnya.

Komposisi karyawan lokal KSB dan Non KSB di PT Macmahon Indonesia adalah 58% (1192 karyawan), NTB 18% (367 karyawan) dan Non NTB 24% (503 karyawan). (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.