Ini 4 Poin Hasil Kesepakatan Antara Penambang Dengan DPRD KSB

Suasana Saat Rapat Dengar Pendapat antara Penambang DPRD dan Pemda
Sumbawa Barat - Solidaritas penambang Rakyat se Kabupaten Sumbawa Barat mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk rapat dengar pendapat (RDP) antara penambang emas tanpa izin dengan anggota DPRD.

Kedatangan mereka ke gedung DPRD ini, setelah sebelumnya mereka mengirimkan surat ke DPRD untuk melakukan hearing. Namun sebelumnya DPRD belum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) jadinya hearing ini baru dilaksanakan, pada hari ini Kamis, (3/9).

Dalam sambutan awal Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar mengucapkan permohonan maaf atas keterlambatan dilaksanakan RDP ini.

"Nanti apa yang menjadi harapan penambang bisa disampaikan saat RDP," jelas Kaharuddin.

Penyampaian aspirasi pertama di sampaikan oleh Ruslan M perwakilan solidaritas tambang rakyat. Dia mengatakan bahwa tambang rakyat ini sudah berdiri selama 35 Tahun. Apakah Pemerintah bisa seterusnya memberikan rakyat untuk menambang.

"Apakah bapak eksekutif dan legislatif akan tetap memikirkan rakyat KSB saat ini," ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar DPRD, bisa sama-sama memikirkan penambang rakyat yang berada di KSB.

Ditambahkan lagi oleh penambang lain bernama Dahlan. Ia menanyakan apakah lembaga DPRD selama ini memikirkan rakyatnya. Semoga aspirasi kami ini di dengar oleh para anggota DPRD.

Masih di tempat yang sama, Jafaruddin perwakilan penambang, memohon kepada dewan yang terhormat agar lubang galian emas mereka bisa tetap jalan terus, gelondong, obat-obatan ini bisa jalan terus.

"Kami sebenarnya tidak mau menambang karna banyak biaya untuk membuat lubang, namun karna tuntutan ekonomi dan lapangan pekerjaan yang tidak ada terpaksa kami menambang," cerita Jafaruddin.

Ia juga meminta agar DPRD bisa memperjuangkan aspirasi kami ini. Karna masyarakat Brang Rea 99 persen bergantung pada tambang," ungkapnya.

Ketua DPRD KSB Kaharuddin Umar menanggapi permasalahan ini dengan mengatakan, aspirasi dari solidaritas penambang rakyat, pihaknya hanya bisa memfasilitasi dan kami tampung. Aspirasi ini akan kami sampaikan ke Provinsi.

Masih ditempat yang sama Staf ahli Bupati, Slamet menjelaskan bahwa masalah pertambangan ini sudah di atur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah termasuk diatur tentang pertambangan dan lainnya.

Ini juga di pertegas dengan PP 91 tentang peredaran merkuri bahwa merkuri dan obat-obatan lainnya tidak boleh beredar.

"Kami saat ini sedang mengusulkan ke Provinsi tentang tambang rakyat," tutur Slamet.

Setelah itu penyampaian dari Amiruddin SE mengatakan bahwa masalah PETI ini adalah masalah cukup ribet dan berat selama ini.

Namun, Sambung Embeng sapaan akrabnya, kita di sini mencari solusi yang terbaik. Tetapi kita harus satu pemahaman dulu, apapun masalahnya percayakan masalah ini ke DPRD.

"Persoalan ini akan kami sampaikan ke Provinsi, apakah ada solusi yang tepat untuk memikirkan persolan PETI ini," jelas Embeng. 

Ini kewajiban kami, namun semua ada aturan dan hukum yang harus kita taati. Pemerintah daerah sudah mengusulkan langkah terbaik untuk rakyat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH menceritakan proses awal terkait PETI ini yaitu ide awalnya telah di bentuk nota kesepahaman atau MoU antara Gubernur NTB, Danrem, Kapolda dan ditandatangani oleh Bupati dan Walikota se NTB, Selanjutnya dibentuklah Satgas.

Sambung Kapolres, kami sudah banyak memperjuangkan kepentingan masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat, dengan Bupati, DPRD, Dandim dan Kejaksaan.

"Mari kita sama-sama berjuang, dengan cara santun dan konstusional. Tinggal nanti rekan-rekan perjuangkan ke Dinas Pertambangan terkait persoalan tambang rakyat ini.

Ia mengatakan, Intinya mari kita sama-sama menjaga kamtibmas. Solusinya sekarang ada di Gubernur.

Akhirnya rapat dengar pendapat ini menghasilkan empat rekomendasi yaitu pertama DPRD akan mengedepankan musyawarah demi kondusifitas KSB.

Kedua, mendesak Pemda KSB untuk menguji kelayakan untuk kawasan tambang rakyat, Ketiga DPRD siap memperjuangkan solusi ini untuk di sampaikan ke Provinsi.

Keempat DPRD akan rutin berkordinasi dengan instansi terkait terhadap masalah PETI dan sesegera mungkin kita akan carikan solusi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.