Kajari Sumbawa Barat, Kini Tangani 5 Kasus Korupsi

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Nusirwan Sahrul, SH., MH
Sumbawa Barat - Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam waktu yang cukup singkat, kini menangani 5 kasus tindak pidana korupsi yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri sudah menerimaan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polres Sumbawa Barat terkait kasus korupsi dana Desa Belo, pada tanggal 7 Oktober 2019 lalu.

Di temui diruang kerjanya oleh media ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul, SH., MH mengatakan akan menindaklanjuti perkara ini, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk melalukan penelitian terhadap berkas tersebut.

"Kami akan lihat syarat formil dan materil, apabila sudah lengkap, kami akan tingkatkan," jelas Nusirwan, Rabu, (9/10).

Ia juga menjelaskan, apabila berkas ini dinyatakan lengkap oleh jaksa yang memeriksa, maka pihaknya akan meningkatkan ke Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap atau P21. 
Namun, apabila ada berkas yang kurang maka pihak kejaksaan akan berkodinasi ke penyidik untuk dilengkapi.

Selain itu pihaknya, baru-baru ini mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan baru dari penyidik Polres Sumbawa Barat terkait kasus korupsi baru. 

"Kami sudah keluarkan SPDP baru dari kasus Bank BPR NTB dengan kerugian yang cukup besar," tuturnya.

Ia mengungkapkan, kasus korupsi Bank BPR NTB ini sudah ada 4 tersangka, sambil menunggu berkasnya, pihak kejaksaan sudah menerbitkan SPDP baru. Dan sudah memerintahkan jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas dan mengikuti perkembangan perkara atau P16.

Jadi, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat ada lima kasus korupsi yang di tangani, satu kasus korupsi dana Desa dan 4 kasus korupsi Bank BPR NTB," tutupnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.