Satu Anggota Polres Sumbawa Barat Di Berhentikan

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa S. Ik., MH Saat Memimpin Upacara PTDH
Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat melakukan upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada salah satu personilnya.

Kegiatan tersebut dilakukan di lapangan apel Polres Sumbawa Barat, pada Senin, (14/10) pukul 08.00 Wita.

Adapun peserta upacara PTDH yakni Inspektur upacara Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S. Ik., MH, Perwira upacara IPTD Saiful, Komandan upacara IPDA Nurlana, 1 pleton Pamen, 1 pleton Pama, 1 pleton gabungan Staff, 1 pleton Sabhara, 1 pleton lantas, 1 pleton Intel dan 1 pleton Reskrim dan Narkoba.

Kapolres membacakan Keputusan Kapolda NTB Nomor : 408/IX/2019 tanggal 11 September 2019, tentang PTDH dari Dinas Polri terhadap anggota Polres Sumbawa Barat atas nama Briptu Asta Wahyudi jabatan Ba Polres Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat dalam sambutannya mengatakan, upacara hari ini merupakan upacara PTDH terhadap mantan rekan kita yang memang sudah tidak bisa kita pertahankan. Namun sebelumnya saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan petugas pelaksana maupun rekan rekan yang lain sudah menyiapkan semuanya.

Lanjut Kapolres, Selama saya bertugas sudah 10 orang anggota yang di PTDH dan ditambah nanti lagi ada tiga. Dia menjelaskan berulang-ulang sering saya sampaikan kita hindari yang berkaitan dengan namanya pelanggaran, kita harus hindari yang namanya berkaitan dengan sebuah tindak pidana, jadi polisi sekarang sudah enak perbandingan situasi dari tahun ke tahun kita semakin baik. 

Ada banyak sisi yang kita diberikan kemudahan, jadi mari kita bekerja dengan baik dengan perbanyak bersyukur. Masalah dikita yaitu masalah kehadiran kerja yang kedua berkaitan dengan narkoba, ketiga berkaitan dengan hutang piutang, keempat masalah perempuan itu yang terjadi di kesatuan kita.

Sambung Mustofa, sapaan akrabnya menuturkan, terkait dengan situasi hari ini, kita bersama-sama mengamankan Pilkades, pada tanggal 20 Oktober, silakan bagi yang mengajukan izin mulai tanggal 22 bisa izin kembali, tanggal 20 ini tidak ada izin kecuali yang memang keperluan yang tidak bisa ditinggalkan seperti orang tua meninggal, istri meninggal, anak meninggal itu memang sudah tidak bisa diwakilkan.

Mari kita siapkan pengamanan dengan baik, yang kita harapkan pada saat pelaksanaan pilkades semua berjalan dengan baik. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.