Diduga Jaringan Antar Pulau, Mahasiswa Pembawa 30 Gram Narkoba Ditangkap Polisi

Wakapolres Sumbawa Barat Kompol. Teuku Ardiansyah SH Saat Jumpa Pers Kasus Narkoba
Sumbawa Barat - Langkah AA akhirnya terhenti saat aggota tim operasi antik Gatarin 2019 Polres Sumbawa Barat mengamankannya, karna diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika bukan tanaman jenis shabu.

Tempat kejadian perkara kasus ini di Pelabuhan Poto Tano Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis, (21/11) sekitar pukul 19.30 Wita.

Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial AA, (19), laki-laki, pekerjaan Mahasiswa, Alamat Kecamatan Seteluk," Jelas Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Teuku Ardiansyah SH saat jumpa perss dengan awak media di gedung aula Endra Darma Laksana yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku yakni berat kotor BB sebanyak 32,87 gram, 6 buah klip plastik yang berisi shabu 29.75 gram, 1 klip plastik yang diduga berisi 10 butir extasi jenis Inex, 1 buah hp merk OPPO warna hitam, 1 buah hp merk iphone warna silver, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy Nopol DR 2627 EB atas nama SF, 1 buah sterefom bekas timbangan digital dan uang Rp 300.000.

"Diduga pelaku merupakan jaringan pemasok Narkoba antar pulau," tuturnya, Sabtu, (23/11).

Ia menceritakan, Konologis kejadiannya berdasarkan laporan masyarakat bahwa akan ada orang yang diduga membawa narkotika dari Mataram ke wilayah Sumbawa Barat tepatnya ke wilayah Kecamatan Seteluk melalui pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat. 

Saat perjalanan menuju pelabuhan Poto Tano, terduga pelaku ditemanin oleh rekannya yang berinisial MRK dengan menggunakan sepeda motor, terduga pelaku tidak menceritakan ke rekannya bahwa keberangkatan ke pelabuhan Poto Tano sambil membawa narkoba jenis shabu dan exstasi.

Lanjut Wakapolres, pada hari Kamis tanggal 21 November 2019 sekitar pukul 19.30 Wita, Anggota Ops Antik Gatarin 2019 yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Perangin Angin, SH melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap terduga pelaku. 

Pada saat terduga pelaku keluar dari kapal di Dermaga Pelabuhan Poto Tano. Saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku dan ditemukan beberapa barang bukti seperti diatas.

Pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat dipidana mati dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 M dan paling banyak 10.000.000.000 M.

Dia menghimbau bahwa tim operasi antik gatarin 2019 akan intens melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang diduga memiliki menyimpan dan menguasai Narkoba. 

Ia menuturkan, dalam penangkapan terduga pelaku ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jaringan antar pulau ini. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.