Sat Pol-PP KSB, Sudah Menindak Beberapa Pelanggar Perda

Kepala Bidang Penindakan Peraturan Daerah, Alimuddin, SH
Sumbawa Barat - Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kabupaten Sumbawa Barat sampai dengan bulan November ini telah melakukan lima penindakan peraturan daerah.

Sebagai bagian yang menindak bagi pelanggar peraturan daerah, Sat Pol-PP berperan sangat penting untuk membuat efek jerat bagi pelanggar peraturan daerah.

Namun sangat disayangkan masih banyak diantara masyarakat maupun perusahaan yang masih merehkan hal tersebut.

Di temui di ruang kerjanya, pada Rabu (13/11) Alimuddin, SH Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Sat Pol-PP KSB mengatakan baru-baru ini, pihaknya sudah menertibkan pelanggar telekomunikasi yang sudah melanggar Perda tata ruang.

Ada juga perda tentang penertiban hewan ternak, perda penegakan izin ritel modern, perda pasar bayangan dan perda tentang galian C.

Ia juga menjelaskan, apabila nanti sewaktu-waktu dari Dinas Terkait meminta bantuan Sat Pol-PP dengan sudah direkomendasi, sehingga apabila nanti akan melakukan penertiban, kami membackup atau mendampingi Dinas Terkait.

Ia menuturkan, Pihaknya juga akan terus melakukan razia di beberapa tempat hiburan malam kaitannya dengan perizinan tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol.

"Kedepan akan ada kordinasi dengan beberapa Dinas terkait untuk keberadaan tempat hiburan malam, karna tempat tersebut akan diperiksa semua terkait perizinan seperti izin operasional, izin minuman dan izin penempatan ruang," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.