Tunggakan 434 Juta, Kejaksaan Sumbawa Barat Undang Penunggak

Kasi Datun Kejaksaan Negari Sumbawa Barat, Purning Dahono Putro
Sumbawa Barat - Nampaknya pernyataan Wakil Bupati Sumbawa Barat Fud Syaifuddin ST beberapa waktu lalu yang meminta 9 Dinas dan 1 Desa untuk segera menyelesaikan tunggakan di sambut oleh Kejaksaan Negari Sumbawa Barat.

Di temui diruang kerjanya Kepala Kejaksaan Negari Sumbawa Barat Nusirwan Sahrul SH MH melalui Kasi bidang perdata dan tata usaha negara (DATUN) Purning Dahono Putro mengatakan pihaknya saat ini sedang mengundang orang-orang yang menunggak di 9 Dinas dan satu Desa. Undangan itu membahas negosiasi tentang pengembalian kerugian daerah.

"Kami sudah memanggil baru satu orang dan kami akan jadwalkan ulang untuk diundang kembali," jelasnya, Selasa, (26/11).

Ia menjelaskan, kerugian daerah dari 9 Dinas dan satu Desa tersebut sebanyak 434 Juta.

Dia berharap kepada 9 Dinas dan satu Desa yang diundang, apabila tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan melakukan pengakuan hukum melalui penegakan hukum pidana dan perdata.

"Maka sebelum dibawa keranah hukum segera diselesaikan tunggakannya," katanya.

Untuk diketahui, Tunggakan yang dilakukan oleh 9 Dinas itu rata-rata terjadi dibawah tahun 2016, terkecuali tunggakan Desa. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.