3 Orang Pelaku Curat Di Kokarlian, Berhasil Ditangkap Polisi

Wakapolres Sumbawa Barat Kompol. Teuku Ardiansyah SH 
Sumbawa Barat - Kepolisian Resort Sumbawa Barat berkolaborasi dengan Polsek Seteluk telah berhasil mengamankan 3 orang yang melakukan pencurian dengan kekerasan.

Kasus ini terjadi pada hari Jumat tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 12.25 Wita dilakukan oleh empat orang pelaku masing-masing berinisial R dan D Warga Kecamatan Buer Kabupaten Sumbawa serta M dan K warga Kecamatan Taliwang KSB.

Tempat kejadian perkara kasus ini dirumah milik M. Dahlan (Mantan Kepala Desa Kokarlian) yang berlokasi dipinggir jalan raya dusun Kokarlian RT/RW 003/002 Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano KSB," jelas Wakapolres Sumbawa Barat Kompol. Teuku Ardiansyah SH saat jumpa perss dengan awak media di aula Endra Darma Laksana dengan di dampingi Kapolsek Seteluk IPTU. Mulyadi, S. Sos beserta Kanit Reskrim.

Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yakni pasal 365 ayat (1) KUHP. Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian dan ayat (2) Ke-2 jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan besekutu, maka diancaman hukuman pidana dengan penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 Tahun.

"Saat kejadian M. Dahlan sedang berada di masjid kokarlian bersama warga sedang melaksanakan ibadah shalat jum, at," kata Wakapolres, Selasa (3/12).

Ia mengatakan, Modus operandi yang digunakan terduga pelaku, awalnya para pelaku datang dengan menggunakan mobil Merk Daihatsu Xenia dan langsung parkir didepan rumah/kios milik M. Dahlan. Selanjutnya 3 orang pelaku masing-masing D, M dan K turun dari mobil dengan berpura-pura membeli rokok, Sedangkan pelaku R stand by didalam mobil sambil memantau situasi dengan kondisi mesin mobil tetap hidup, saat para pelaku akan dilayani oleh korban yang berinisial HL yang merupakan istri dari M. Dahlan tiba-tiba pelaku M langsung menodongkan senjata replika jenis Aairsoft Gun kearah perut korban.

Kemudian para pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunkan tali rafia dan membekap mulut korban dengan menggunakan 2 buah handuk  kemudian korban diseret ke ruang tamu, saat korban tidak berdaya para pelaku dengan leluasa merampas perhiasan 3 buah cincin emas yang berada ditangan korban dan pelaku mengambil 1 buah hp dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 yang berada didalam laci meja kios, para pelaku juga sempat mengobrak-abrik kamar korban dan kamar anaknya untuk mencari barang berharga lainnya.

Lanjut Teuku, Penangkapan terduga pelaku berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV milik warga yang berada tidak jauh dari TKP. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 8 jam oleh petugas, pertama polisi menangkap pelaku R di Desa Kalabeso Kecamatan Buer saat akan mengembalikan mobil RentCar yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksi perampokan tersebut, 

Hasil pemeriksaan di ketahui pelaku R melakukan aksi Curas tersebut bersama pelaku D, M dan K. Kemudian pada hari sabtu tanggal 30 November 2019 sekitar pukul 17.30 Wita sampai pukul 18.00 Wita dua orang pelaku M dan K berhasil ditangkap di lokasi dusun Mama Desa Labuhan Jambu Kecamatan Tarano Kabupaten Sumbawa. 

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata Replika jenis Aairsoft Gun beserta 9 butir amunisinya yang ditanam oleh pelaku M didalam tanah halaman belakang rumah istrinya, Dari pelaku M petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 2.585.000 hasil penjualan 2 buah cincin emas, sedangkan untuk pelaku inisial D sampai saat ini masih buron.

Barang bukti yang berhasil disita dari terduga pelaku yakni uang tunai sebesar Rp. 2.585.000, 1 pucuk senjata Replika jenis AIRSOFT GUN warna hitam abu-abu beserta amunisinya sebanyak 9 butir, 1 buah tas pinggang merk OKEY warna hitam, 1 unit mobil Merk Daihatsu XENIA, No. Pol : BG 1479 RC, Warna Silver Metalik, NOKA : MHKV1AA2JBK106365, NOSIN : DP50858, STNK atas nama Pemilik : Santy Lita Roseta, ST, 1 buah cincin emas berlian motif segi empat lingkaran, 1 gulungan tali raffia dan 2 buah Handuk warna Biru dan putih.

Ia menceritakan bahwa terduga pelaku D mempunyai hutang sebanyak 250 juta, Untuk menutupi hutang tersebut D meminta pertolongan rekannya untuk mencuri dirumah korban, Penghubung untuk pencurian ini adalah tetangga korban sendiri.

Untuk satu pelaku yang masih lari, pihaknya sedang mengejar dan melakukan koordinasi dengan Polsek Empang.

Dia menghimbau kepada masyarakat jangan menyimpan uang dan perhiasan dalam jumlah banyak di rumah dan bila berpergian atau beraktifitas ke luar rumah agar lebih berhati-hati dan mengunci rumah apabila ada hal-hal yang mencurigakan dan segera melaporkannya kepihak kepolisian terdekat. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.