Dikpora KSB : Beasiswa Berprestasi Sudah Kami Lakukan Sesuai Ketentuan

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mukhlis, M. Si
Sumbawa Barat - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat, Drs. Mukhlis, M. Si mengatakan bahwa pihaknya sudah melaksanakan program beasiswa sesuai ketentuan.

Ia menjelaskan, Dasar program beasiswa adalah peraturan Bupati nomor 74 Tahun 2019 tentang penghargaan pemuda berprestasi di Kabupaten Sumbawa Barat. Untuk lebih memperkuat hal tersebut maka diterbitkan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Dikpora tentang petunjuk pelaksanaan beasiswa berprestasi.

"Kami sudah mensosialisasikan draft tentang beasiswa ini ke semua mahasiswa," jelasnya, Selasa (10/12).

Ia menuturkan bahwa sebelum ini ditetapkan, pihaknya sudah mensosialisasikan tentang beasiswa di asrama mahasiswa yang ada di Yogyakarta, Malang, Mataram dan Cordova.

Selesai sosialisasi, Mahasiswa mengajukan permohonan untuk memperoleh beasiswa prestasi, Ada sebanyak 982 mahasiswa yang mengajukan beasiswa.

Lanjut Mukhlis, Berkas mahasiswa diterima dan langsung diverifikasi oleh Dikpora, terakhir keluar surat keputusan (SK) Bupati Sumbawa Barat nomor 3087 tentang penetapan penerima dan besaran beasiswa mahasiswa Tahun 2019. 

Di dalam SK tersebut diterima 565 orang yang sudah diverifikasi dan ini sesuai dengan DPA yang ada di Dikpora. Kepala Dinas juga menguraikan mengenai beasiswa pemuda berprestasi baik S1 dan D3 yang jumlah anggrannya sesuai DPA sebanyak 2.800.650.408,00. Untuk Diploma 3 ada 36 orang diterima dan mereka akan terima 2 juta, sementara untuk S1 menerima 3 juta, Di dalam SK tersebut juga sudah tercatat nama penerima, alamat, nomor rekening bank.

"Jika semua ini sudah clear, baru akan ditranfer uangnya melalui bank," katanya.

Ia juga menambahkan, Ada juga beasiswa dengan IPB, ISI dan pemuda berprestasi, sehingga semua terangkum menjadi 2 Miliar lebih total anggaran.

Untuk diketahui, Nilai terendah yang diterima oleh Dikpora kepada beasiswa berprestasi sebanyak 3,23 IP, dibawah nilai itu tidak diterima, apabila tidak sesuai dengan juklak juknis juga tidak diterima dan mereka juga harus penuhi 9 syarat yang sudah ditetapkan.

Lanjut Mukhlis, contoh kasus ada dokumen yang tidak sesuai yang diajukan mahasiswa sehingga berbeda dengan dokumen yang masuk. Di juklak juknis sudah diatur mengenai sistem skoring, ini diberlakukan apabila ada nilai yang sama dari mahasiswa maka akan dilihat sistem skoring yaitu akreditasi prodi, akredistasi perguruan tinggi dan status perguruan tinggi.

"Kami menerima masukan dari mahasiswa selama untuk perbaikan, kami juga sudah menerima surat dari ketua Himasbar NTB dan kami siap mengunjungi mahasiswa," jelas Mukhlis.

Kedepan pihaknya akan mengevaluasi program ini dengan cara berkunjung ke Universitas dan nantinya pengumpulan berkas akan melalui PT. Pos Indonesia.

Diakhir penjelasnya, Ia mengatakan apabila dari mahasiswa mengikuti semua persyaratan yang sudah ditentukan, tentu persoalan tidak akan ada lagi kedepan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.