Transaksi Dan Pesta Narkoba, Sat Resnarkoba KSB Ringkus Terduga Pelaku Di Kecamatan Seteluk


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Anggota Satuan Resnarkoba Polres Sumbawa Barat telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I yang di duga shabu. Tempat kejadian perkara kasus ini, terjadi dirumah S dusun Jaro Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin S. Ik., M. IP melalui Kasi humas IPDA Eddy Soebandi S. Sos mengatakan, terduga pelaku berinisial S, (43), laki-laki, pekerjaan Petani/pekebun, alamat dusun Jaro Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk, KSB.


Dia juga menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 7 plastik klip yang di duga sabu dengan berat bruto 2,54 gram, 1 buah kotak kacamata, 1 buah gunting, 1 buah bong botol madu tonik, 1 buah pipet plastik yang ujungnya dibengkokan, 1 buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, 1 buah pipet plastik, 1 buah jarum sumbu, 1 buah piva kaca yang berisi tisu, 1 buah korek api merk esse, 1 bungkus rokok sempoerna kretek, 2 bendel plastik klip, 1 buah hp ( samsung warna gold ) dan uang tunai sebanyak Rp. 3.200.000.


Ia menceritakan, kronologis kejadiannya, berawal pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 wita, anggota opsnal narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang beralamat di dusun Jaro Desa Seteluk Tengah Kecamatan Seteluk melakukan transaksi dan pesta narkoba di rumahnya.


Kemudian anggota opsnal melaporkan kejadian tersebut ke Kasat Narkoba AKP. Muh. Fatoni, SH, kemudian Kasat Narkoba mengumpulkan anggota opsnal dan memerintahkan anggota opsnal untuk menindak lanjuti laporan tersebut, kemudian anggota opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba langsung berangkat menuju ke TKP.


"Pada saat anggota opsnal tiba di TKP, anggota opsnal langsung mengamankan lelaki S, setelah mengamankan terduga pelaku salah satu anggota mencari saksi untuk menyaksikan penggeledahan," kata eddy kepada media ini, Selasa, (24/5/ 2022) sekitar pukul 12.55 wita.


Setelah itu, saksi datang dan anggota langsung melakukan penggeledahan badan dan rumah milik lelaki S dan menemukan barang bukti. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Sumbawa Barat guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Setelah dibawa ke Polres, anggota menerima laporan informasi dari pelapor, membuat laporan polisi, melakukan introgasi awal terhadap terduga, melakukan cek urine terhadap terduga pelaku dan melakukan uji lab terhadap sampel BB," tutupnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.