Peringati HANI, BNNP Musnahkan 757,01 gram Sabu

 



Lintas NTB, Mataram - Sebagai salah satu rangkaian peringatan Hari Anti Narkoba Internasional 26 Juni mendatang,  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB melakukan pemusnahan BB Narkotika jenis shabu dari 12 kasus penangkapan. 


“12 orang yang telah ditangkap dalam kasus peredaran gelap narkotika dalam tiga kasus yang berbeda,” ungkap Kepala BNNP NTB, Gagas Nugraha saat press release pemusnahan barang bukti yang digelar di kantor BNNP NTB bersama dengan Forum Pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 21 Juni 2022


Kasus pertama, berhasil diungkap dan digagalkan Tim Berantas BNNP NTB Kamis, 7 April 2022 di Hotel K yang beralamat di Jalan Abimayu No. 2 Linkungan Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB.


Pelaku yang diamankan berjumlah 5 orang diantaranya RA (26), laki-laki berasal dari Masbagik, SB (25), laki-laki berasal dari Aceh Timur, M (30), laki-laki berasal dari Aceh Timur, Z (23), laki-laki berasal dari Aceh Timur, dan MD (16), laki-laki berasal dari Pancor, Lombok Timur.


“Kelima pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 687,18 gram,” tuturnya


Kasus kedua, lanjut Gagas berhasil diungkap dan digagalkan Jumat, 3 Juni 2022 di depan Polsek Batukliang yang beralamat di Jalan Raya Mantang Kecamatan Batukliang Kabupaten Lombok Tengah, NTB.


Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang diantaranya; WW (37) laki-laki berasal dari NTT, H (44) laki-laki berasal dari Sumbawa dan W (40) laki-laki berasal dari Sumbawa.


“Ketiga pelaku diamankan dengan barang bukti berupa sabu seberat 93,53 gram,” bebernya


Kasus ketiga, terjadi 6 Juni 2022 di pantai Sejuk Desa Sigar Penjalin  Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara, NTB


Pelaku yang diamankan berjumlah 3 orang diantaranya, RSD (36) perempuan berasal dari Mataram, RPA (36) laki-laki berasal dari Lombok Barat, dan LH (33) laki-laki berasal dari Lombok Barat.Barang bukti yang diamankan berupa non narkotika.


“Adapun barang bukti yang yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis Metamfetamin atau biasa disebut Shabu dengan berat netto keseluruhan 757,01 gram” katanya


Selanjutnya, para pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman  pidana maksimal hukuman mati, minimal hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 milyar, denda minimal 1 miliar . (Alf) 



0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.