Tidak Memiliki Izin Operasional, 9 Koperasi Dipulangkan Dari KSB


Lintas NTB
, Sumbawa Barat - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Nurdin Rahman, SE mengatakan bahwa, dalam tahun 2022 ini telah memulangkan 9 Koperasi yang dianggap ilegal selama beroperasi di KSB.

"Kami sudah memulangkan 9 koperasi dari luar KSB yang melakukan kegiatan pinjam meminjam uang kepada masyarakat. Mereka dipulangkan, karena belum mengantongi izin operasional membuka kantor cabang," kata Deo sapaan akrabnya kepada awak media, Rabu, (22/6/2022).

Ia merincikan, pada awal tahun dirinya sudah memulangkan 3 koperasi dan bulan ini, pihaknya sudah memulangkan 6 koperasi, sehingga semuanya ada 9 koperasi yang dipulangkan dari KSB.

Dia menarget 4 koperasi yang akan dipulangkan, bila koperasi-koperasi itu belum melengkapi izin-izin, maka akan tetap dipulangkan sesuai UU yang berlaku.

 Ia memberikan solusi kepada masyarakat bila ingin meminjam di koperasi, maka manfaatkanlah koperasi syariah yang sudah dibangun. Karena koperasi syariah ada yang tanpa bunga dan bunga rendah. "Solusinya masyarakat harus meminjam ke koperasi syariah tanpa memberatkan mereka," jelasnya.

Ia meminta kepada koperasi-koperasi yang ingin beroperasi di KSB. Maka penuhilah kaidah-kaidah dan prinsip koperasi yang diatur dalam undang-undang. Pemulangan 9 Koperasi yang belum memiliki izin tersebut, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membebaskan masyarakat dari praktek riba dan sebagai tertib administrasi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.