AM Ungkap Kronologi Alsintan yang Menyeret Namanya Jadi Tersangka



Lintas NTB, Lombok Timur - Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) yang diperuntukkan bagi petani pada tahun anggaran 2018 silam. 


Tiga nama tersangka yang ditetapkan tersebut diantaranya, (S) mantan anggota DPRD Lombok Timur, (AM) orang yang diperintahkan oleh untuk bentuk UPJA dan (Z) selaku mantan Kepala Dinas Pertanian Lombok Timur. 


Sementara itu, kepada wartawan AM memberikan hak jawabnya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus alat mesin pertanian (Alsintan) yang merugikan negara sampai Rp3,8 miliar. 


Dalam kasus ini, kata AM, hanya dimintai tolong oleh rekan S (tersangka dalam kasus yang sama-red) untuk mengurus dokumen sebagai persyaratan untuk mendapat bantuan.


"Karena ada peluang yang bermanfaat bagi warga dan bantuan ini Adalah Hibah menurut S, maka saya pun mulai bekerja dengan mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang diminta," katanya, di Selong, Sabtu, 13 Agustus 2022.


Saat itu, katanya, hanya dua kecamatan yang bisa dikerjakan, yakni Kecamatan Pringgabaya dan Suela.


Alasannya, sebut dia, karena kedua kecamatan ini, di samping berdekatan dengan domisilinya, juga tempat untuk mengambil persyaratan itu juga mudah dicari.


"Untuk kecamatan lain, saya tidak ikut campur," katanya


Menurutnya, karena bantuan hibah Alsintan ini menguntungkan masyarakat dan petani, tentunya menjadi sesuatu yang menjadi kebanggaan, terutama pihak yang terkait.


 Karena UPJA yang terbentuk tersebut, sebut AM, tidak pernah di bekali Bintek tatacara pemanfaatan dan lain lainnya oleh pemberi bantuan.


"Jadi, kami benar-benar tidak mengerti  prosedur dan mekanisme nya sesuai juklak dan juknis yang ada, bahkan persyaratan kepada para penerima," katanya.


Hal yang patut disyukuri, kata AM, masyarakat yang akan mendapatkan alat pertanian secara cuma-cuma, atas upaya yang dilakukannya.


Karena semua ide dan proses difasilitasi oleh S, bebernya, jadi semua instruksi dan perintah selalu mengikuti S.


"Termasuk juga 16 traktor, yang di list sendiri oleh S ini," katanya.


Bahkan, kata AM, dari 30 bantuan traktor yang ada, hanya 14 traktor yang dibebankan untuk dibagikan kepada petani yang sesuai dengan list.


"14 traktor itu, secara resmi diberikan, dengan disaksikan oleh UPP dan kelompok tani," sebutnya.


Sedang yang 16 unit traktor itu, katanya, tidak diketahui sama sekali, karena itu adalah kewenangan dari S sendiri.


Lebih lanjut AM menjelaskan, dalam kasus ini pun, dirinya pernah menggadaikan sebuah traktor besar dengan harga Rp35 juta.


Alasannya, kata AM, itu atas permintaan S sendiri, dan  uangnya diterima oleh operator S, yang sampai sekarang traktor yang mau digadaikan itu tidak kunjung didatangkan.


"Sungguh, sebelumnya saya tidak bisa menyangka akan ada proses hukum seperti ini," katanya.


Dia menambahkan, berdasarkan bayangan kegembiraan para petani yang mendapatkan bantuan alat mesin, serta dibarengi dengan niat tulus membantu, akan menjadi bencana bagi dirinya.


"Kita akan tetap menghormati proses hukum, walaupun sebenarnya saya jadi korban," katanya. ***

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.