Di duga Jual Pupuk Diatas HET, Komisi II Minta Pemerintah Awasi Pendistribusian Pupuk


Lintas NTB, Sumbawa Barat - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat Aheruddin Sidik, SE., ME meminta pemerintah daerah melalui Dinas terkait untuk terus memantau pengecer Se-Kabupaten Sumbawa Barat yang diduga menjual pupuk diatas HET untuk para petani.


"Dengan alasan apapun, pengecer tidak boleh menjual pupuk diatas harga eceran tertinggi (HET), karena ini sudah melanggar aturan yang ada," kata Aher kepada media ini, Rabu, (12/1/2022) disela-sela kesibukannya.


Ia juga mengingatkan pengecer, bila menjual pupuk diatas HET, izin usahanya bisa dicabut, karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 57/M-DAG/PER/8/2017 tentang penetapan harga eceran tertinggi. Hal ini juga diatur dengan peraturan Menteri Pertanian republik Indonesia nomor 49 Tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.


Dia juga meminta dinas pertanian melalui BPP agar tetap melakukan sosialisasi dan  memantau pengecer saat menjual pupuk ke petani di semua Kecamatan yang ada di KSB.


Aher juga menambahkan agar para pengecer di berikan pemahaman bahwa tindakan menjualan pupuk diatas HET adalah tindakan yang salah dan melanggar hukum. "Saya khawatir bahwa tindakan para pengecer disebabkan karena kurangnya pemahaman mereka akan konsekwensi dari tindakan yang mereka lakukan, sehingga pembinaan dan sosialisasi harus terus dilakukan oleh dinas terkait dan pihak distributor," tegas politisi muda Kecamatan Seteluk ini. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.