Oleh dr. Wahyu NS,MSi.Med,SpB(K)Onk
Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Kesehatan FH Universitas Hang Tuah Surabaya
Dokter Spesialis Bedah Konsultan Bedah Onkologi Rumah Sakit Umum Provinsi NTB
Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip non diskriminatif, partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta pembangunan nasional, hal ini adalah bagian dari penjelasan umum dalam Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kesehatan yang diharapkan dinikmati oleh masyarakat akan dilakukan dan diberikan oleh tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan personil dengan kemampuan dan pengetahuan serta keahlian yang telah melewati proses dalam pendidikan dan pengalaman kerja yang terstandarisasi secara baku.
Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan isi Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat 3 dan salah satu hal yang harus diwujudkan cita-cita dalam konstitusi tersebut adalah menjadikan Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Kesehatan sebagai bagian pemenuhan hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat.
Pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan memiliki peranan penting untuk meningkatkan meningkatkan kesadaran, kemauan,dan kemampuan hidup sehat sehingga akan terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya sebagai tolok ukur bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.
Penyakit yang berkembang di masyarakat sangat beragam dan saat ini menjadi fokus dalam pelayanan kesehatan oleh tenaga kesehatan adalah salah satunya penyakit kanker. Kanker merupakan salah satu penyakit dengan tingkat kematiannya yang tinggi. Perawatan intensif pun perlu diterapkan pada seluruh pasien kanker saat ini. Kanker merupakan penyakit yang diderita oleh sebagian besar dari pasien yang kadang kala tidak menyadari kalau dirinya sedang menderita kanker dikarenakan gejala dan keluhan yang tidak selalu signifikan dan menonjol dibandingkan penyakit lainnya.
Dalam perkembangannya kanker yang diderita pasien sering kali diberitahukan kepada dokter untuk diperiksa lebih lanjut dalam kondisi stadium lanjut atau advance yang dengan segala kesulitan penyerta untuk perbaikan kondisi yang lebih baik. Seringkali pasienn mempunyai harapan ataupun ekspektasi yang tinggi terhadap kesembuhan atau perbaikan dari penyakit kanker yang diderita.
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan kesehatan merupakan hak dari setiap orang sesuai dengan ketentuan dari Undang – Undang Dasar tahun 1945 pasal 28H ayat 1 yang berisi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Hak atas kesehatan bermakna bahwa pemerintah harus menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap individu untuk hidup sehat, dengan upaya menyediakan sarana pelayanan kesehatan yang memadai dan pelayanan kesehatan yang terjangkau bagi masyarakat serta negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 yang berisi :
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas
sumber daya di bidang kesehatan.
Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan
yang aman, bermutu, dan terjangkau,
Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Serta Pasal 8 yang berisi “Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.”
Dari Undang-Undang tersebut yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan semaksimal mungkin demi kemaslahatan dan kemanfaatan bagi dirinya dengan ditanggung oleh Negara.
Kanker merupakan salah satu penyakit tidak menular yang hingga kini masih menjadi masalah kesehatan global, termasuk di Indonesia. Masalah yang berkembang adalah kesakitan dan kematian masih tinggi, serta deteksi dini yang masih belum banyak disadari kepentingannya oleh masyarakat. Di dunia, 12% seluruh kematian disebabkan oleh kanker dan merupakan pembunuh nomor 2 setelah penyakit kardiovaskular.
Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan lintas sektor, organisasi profesi, LSM, perguruan tinggi, dan masyarakat telah dan akan terus mengembangkan program pengendalian kanker. Program diprioritaskan pada penyakit kanker yang tertinggi di Indonesia yaitu kanker payudara, kanker leher rahim, dan kanker paru. Program ini untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat kanker serta meningkatkan kualitas hidup penderita kanker. Program pengendalian kanker menjadi salah satu program yang akan dikembangkan. Pengendalian kanker dilaksanakan melalui pencegahan primer (promosi dan edukasi), sekunder (penemuan dini dan pengobatan segera), dan tersier (perawatan paliatif). Pengendalian yang paling efektif dan efisien adalah dengan pencegahan primer, yaitu menerapkan gaya hidup sehat.
Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien kanker akan diberikan oleh dokter dengan kemampuan tertentu yaitu dokter bedah onkologi untuk mengobati tumor dan atau kanker yang memerlukan usaha-usaha yang komprehensif meliputi pengetahuan onkologi, keterampilan dan teknologi.
Pengobatan kanker secara garis besar terbagi dalam tiga jenis
modalitas yaitu:
Pembedahan
Pembedahan merupakan salah satu modalitas yang digunakan dalam menangani penderita kanker. Namun demikian cara pembedahan tidak senantiasa memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan dalam arti penyembuhan, misalnya pada penderita yang mengalami metastasis, risiko operasi lebih besar daripada kankernya (ada ko-morbiditas berat) dan penderita yang mempunyai kualitas hidup sangat jelek. Pada umumnya pembedahan dilakukan pada penderita - penderita dengan tumor primer yang masih dini atau pengobatan paliatif dekompresif. Tetapi untuk semua penderita kanker yang termasuk keganasan hematologi (seperti leukemia, Multiple Myeloma), sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli onkologi medik sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, karena keganasan ini termasuk penyakit sistemik.
Radioterapi
Radioterapi umumnya dilakukan apabila secara lokal-regional pembedahan belum memberikan perbaikan atau bilamana pembedahan radikal akan mengganggu struktur serta fungsi dari organ yang bersangkutan. Berhasil tidaknya radiasi yang akan diberikan tergantung dari banyak faktor antara lain sensitivitas tumor terhadap radiasi, efek samping yang timbul, pengalaman dari radioterapis serta penderita yang kooperatif. Seperti halnya pembedahan, radiasi bisa bersifat kuratif ataupun paliatif, misalnya pada penderita-penderita metastasis tulang atau sindroma vena cava superior. Pada keganasan kelenjar getah bening (seperti Limfoma Maligna), seringkali radiasi diperlukan untuk membantu memperkecil masa tumor yang menekan organ vital (seperti saluran nafas pada kasus sindroma vena cava superior).
Kemoterapi
Kemoterapi pada penderita kanker mempunyai peranan penting untuk mencapai optimalisasi terapi dan pada saat ini banyak mengalami kemajuan. Pola berpikir dahulu, penggunaan kemoterapi adalah untuk penderita kanker yang sifatnya sistemik seperti Leukemia atau untuk penderita tumor solid yang mengalami metastasis setelah pengobatan primer, baik pembedahan maupun radiasi (terapi utama). Pola berpikir saat ini, telah banyak diketahui bahwa pada penderita kanker sering terjadi mikrometastasis yang timbul secara dini misal pada penderita kanker payudara yang disertai pembesaran kelenjar aksila, atau ukuran tumor lebih 2 cm serta histologis mempunyai derajat keganasan yang sangat tinggi. Di sinilah peran tambahan (adjuvant) dari penggunaan kemoterapi. Di samping itu kemoterapi dapat digunakan sebagai radiosensitizer (sebelum atau bersamaan radiasi), atau sebagai neoadjuvant untuk mempermudah kemungkinan dilakukan operasi (down size) pada kasus-kasus inoperable. Ditinjau dari aspek tujuan pemberiannya, kemoterapi dapat digunakan untuk mencapai kesembuhan (cure), mencapai masa bebas penyakit (DFI = Disease Free Interval) yang lebih panjang.
Dokter bedah onkologi dalam memberikan pelayanan kesehatan ataupun pengobatan pada penderita kanker dilakukan di dalam rumah sakit dengan kualifikasi tertentu sesuai dengan kekhususan dari penyakit kanker yang ditangani, sesuai dengan pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 202I Tentang Penyelenggaran Bidang Perumahsakitan yang berisi “Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas Rumah Sakit khusus:
ibu dan anak
mata
gigi dan mulut
ginjal
jiwa
infeksi
telinga hidung tenggorok dan bedah kepala leher
paru
ketergantungan obat
bedah;
otak
orthopedi
kanker
jantung dan pembuluh darah”.
Dalam melaksanakan Praktek Kedokteran, Dokter Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran. Dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran khususnya pasal 45 Ayat (1), (2), dan (3) tentang persetujuan tindakan medis maka dokter harus mendapat persetujuan dari pasien atau orang yang berwenang sebelum melakukan tindakan medis.
Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien yang menderita kanker, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak yang wajib diterima oleh setiap orang dalam hal ini adalah hak pasien yang menderita kanker akan diberikan oleh negara yang diwujudkan dengan pemberian pelayanan kesehatan secara optimal oleh tenaga kesehatan yang mempunyai kompetensi dan keahlian serta tekhnologi yang yang telah dibuktikan secara ilmiah dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Berkaitan dengan keberhasilan atau kesuksesan dari pemberian pelayanan kesehatan tersebut tidak terlepas dari faktor – faktor yang berpengaruh dengan tingkat keparahan dan stadium dari pasien saat terdiagnosis dari awal pasien datang memeriksakan dirinya kepada tenaga kesehatan terkait.
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.