Implementasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Di Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat


Lintas NTB,
Sumbawa Barat - Semenjak diberlakukannya kebijakan Otonomi Daerah di Indonesia, setiap Pemerintah Daerah berperan penuh dalam mengatur pemerintahannya sendiri. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemberian Otonomi Daerah tersebut didukung dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberian kewenangan kepada Daerah berupa Otonomi Daerah menjadikan daerah tersebut memiliki kewenangan dalam melakukan penyusunan dan perencanaan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Penyusunan dan perencanaan pembangunan yang dimaksud termasuk pengelolaan anggaran/keuangan daerah. Sehingga dengan adanya otonomi daerah dan reformasi birokrasi, menimbulkan perubahan yang mendasar dalam manajemen keuangan daerah dimulai dari proses penganggaran, penatausahaan hingga pertanggungjawaban.

Dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governace), maka perubahan paradigma tersebut perlu untuk dilakukan. 

Pelaksanaan prinsip tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, efisien, efektif dan akuntabel. Good governance dan clean government merupakan cita-cita dan harapan besar yang ingin dicapai oleh Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah yang telah diberikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah.

Dalam mewujudkan terciptanya good governance dan clean government, pemerintah daerah memerlukan sebuah sistem yang dapat diandalkan, dimana sistem tersebut mampu mendapatkan dan mengolah data untuk menghasilkan informasi yang digunakan oleh pemerintah daerah sebagai rujukan untuk mengambil keputusan terkait perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Informasi-informasi yang dimaksud seperti laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya secara lebih komprehensif, informasi terkait posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan, dan akuntabilitas pemerintah daerah. 

Upaya pengelolaan ataupun manajemen daerah demi mewujudkan terselenggaranya good governance telah dikembangkan dalam sebuah sistem e-government dimana sistem ini telah dirumuskan dalam Inpres Nomor 3 Tahun 2003 yaitu Pemerintah Daerah selaku pengguna ataupun pengelola dana publik diwajibkan agar mampu menyediakan sebuah informasi keuangan daerah yang dibutuhkan dengan akurat, relevan, tepat waktu, dan dapat dipercaya. Sehingga Pemerintah Daerah dituntut dan diwajibkan untuk memiliki serta menggunakan sebuah sistem informasi yang handal dan dapat mendukung Pemerintah Daerah dalam mewujudkan good governance dan clean government.

Salah satu tujuan diimplementasikannya e-Government untuk membantu peningkatan mutu pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagai proses penyelenggaraan pemerintah, menciptakan pemerintahan yang bersih, menciptakan transparansi, mampu menjawab berbagai tuntutan perubahan secara efektif, perbaikan organisasi, sistem manajemen yang baik, dan proses kerja kepemerintahan yang efisien dan efektif (Irawan, 2017). 

Oleh karena itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun, 2005 Tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, maka diterapkan sebuah teknologi informasi dengan menggunakan kecanggihan dari aplikasi teknologi komputer sebagai salah satu alat pendukung dalam sebuah proses sistem manajemen daerah. Hingga saat ini setiap pemerintah Kota/Kabupaten di Indonesia direkomendasikan untuk kiranya dapat mengimplementasikan sistem informasi manajemen daerah ataupun keuangan daerah berbasis aplikasi teknologi komputer

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP, 2020) melalui Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah mengembangkan pemanfaatan teknologi dan informasi dengan menghadirkan sebuah sistem aplikasi yang dapat membantu setiap Pemerintah Daerah. Sistem aplikasi yang dikembangkan dikenal dengan nama Sistem Informasi dan Manajemen Daerah (SIMDA). SIMDA merupakan aplikasi bagian dari komponen Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) yang disediakan untuk membantu Pemerintah Daerah melakukan sistem akuntansi, mulai dari penyelenggaraan hinga pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah (Wibisono, 2017).

Salah satu tujuan utama pengembangan aplikasi SIMDA adalah untuk menghasilkan informasi yang lengkap, akurat dan akuntabel serta mengikuti Sistem Akuntansi Pemerintahan (SAP), maka tujuan penting dari pengembangan program aplikasi SIMDA tersebut antara lain (Dewi & Senggarang, 2014): (1) Menyediakan database tentang kondisi di daerah secara terintegrasi; (2) Menghasilkan informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lengkap, tepat dan akurat yang dapat digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan; (3) Menyiapkan perangkat daerah yang mampu menguasai dan memanfaatkan teknologi informasi; dan (4) Penguatan landasan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.

Guna mendukung suksesnya implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA), maka Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah telah membentuk Satgas Pengembangan Sistem Informasi Manajemen Daerah yang memiliki tugas, mengembangkan dan melakukan pemutakhiran terhadap program aplikasi SIMDA yang berkaitan dengan pembangunan/peningkatan kapasitas pemerintah, memberikan bimbingan teknis kepada Satgas SIMDA Perwakilan BPKP yang ditugaskan dalam asistensi membantu Satgas SIMDA Perwakilan BPKP melakukan asistensi implementasi program aplikasi SIMDA pada Pemerintah Daerah (Wibisono, 2017).

Sampai dengan tahun 2017 sudah ada empat macam SIMDA yang dikembangkan oleh BPKP dan diimplementasikan oleh Kabupaten/Kota, seperti:

SIMDA Keuangan

SIMDA Barang Milik Daerah; 

SIMDA Gaji dan SIMDA Pendapatan. 

SIMDA Perencanaan

Merujuk dari beberapa peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan Daerah, saat ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sedang berupaya keras dalam menyediakan sistem informasi dan manajemen daerah berbasis aplikasi SIMDA. Upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sistem pengelolaan Keuangan Daerah yang bersih, akuntable, transparan, efektif, dan efisien. 

Selain itu tujuan lain dari diterapkannya sistem informasi dan manajemen daerah berbasis aplikasi SIMDA yaitu untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pembenahan tata kelola yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Kemudian rencana lain dari mengimplementasikan aplikasi SIMDA di Kabupaten Sumbawa Barat yaitu sebagai langkah dalam pencegahan korupsi yang teritergrasi berbasis elektronik dengan penerapan e-Planning dan e-Budgeting. Hal ini penting guna meningkatkan kualitas Laporan Keuangan pemerintah daerah menuju terwujudnya good governance.

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa barat mulai menggunakan aplikasi SIMDA sejak awal tahun 2018 hingga tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat sudah menggunakan seluruh SIMDA. Namun, keterbatasan Informasi Teknologi (IT) dan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi salah satu penghambat dalam Implementasi Aplikasi SIMDA di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. 

Tingkat pemahaman penggunaan akan semakin mempengaruhi implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Sama halnya dengan kualitas sumber daya manusia dapat mempengaruhi implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Tingkat pemahaman pengguna harus diperhatikan dengan baik agar terlaksananya implemntasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sesuai dengan perencanaan pemerintah daerah. 

Semakin tinggi tingkat pemahaman pengguna maka dapat membantu meningkatkan implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) di pemerintah daerah. Logikanya dengan adanya pemahaman pengguna memperluas pengetahuan tentang implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Dalam pengimplementasian SIMDA pemerintah harus menyelenggarakan pelatihan untuk meminimalisir penolakan terhadap aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA).

Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah kesiapan dan kemauan untuk menerima dan melaksanakan perubahan. Untuk dapat menentukan keberhasilan suatu sistem informasi, dibutuhkan pemahaman oleh pengguna sistem tersebut (Alfian, 2014). Di era yang moderen ini setiap pegawai pada SKPD harus memiliki ketanggapan yang cepat, karena hal ini akan berpengaruh juga terhadap jalannya SKPD. Dengan adanya perubahan inilah yang dapat melaksanakan implementasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) lebih baik lagi. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.