Divonis 5 Tahun Penjara Dan Membayar Uang Penganti, Mantan Kades Mantun Terima Putusan Hakim


Lintas NTB
, Mataram - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Sahril, S.Sos terkait dengan perkara penyimpangan pengelolaan dana Desa di Desa Mantun T.A 2019 dan tahun 2020 dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Pengadilan Tipikor Mataram pada Pengadilan Negeri Mataram kelas IA menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Sahril, S.Sos terkait perkara penyimpangan pengelolaan dana Desa di Desa Mantun TA. 2019 dan 2020 dengan kerugian negara sebesar Rp. 515.877.613,20.

Dalam sidang dipimpin oleh hakim ketua Putu Gde Hariadi, SH., MH. yang didampingi oleh kedua hakim anggotanya, membuka sidang tersebut dengan Panitera pengganti Yogi Hadisasmitha, SH dengan penuntut Umum L. Irwan Suyadi, SH.,MH dengan terdakwa Sahril, S. Sos. yang didampingi penasehat hukum Syarifuddin, SH pada Selasa, (24/1/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kasi Intelijen M. Harris Priyadi, SH., MH menyampaikan bahwa, putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Sahril, S.Sos yaitu, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tipikor sesuai dengan dakwaan primair JPU.

Ia melanjutkan, pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahril, S.Sos dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sahril, S.Sos atas kesalahannya itu dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp. 475.877.615,20 dan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 Tahun.

Ia menyatakan barang bukti dari nomor 01 sampai nomor 41 dikembalikan ke Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat. Uang sejumlah Rp. 40.000.000 dirampas untuk Negara. Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Bahwa atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa mengambil sikap dengan menerima putusan sedangkan penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir. Sidang Tipikor terdakwa Sahril, S.Sos. berakhir pukul 19.25 Wita. Pada saat proses penjemputan terdakwa, proses sidang dan pengembalian kembali terdakwa ke Lapas Kelas IIA Mataram berjalan dengan aman dan lancar. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.