Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat melakukan review terhadap rancangan anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPBDes) sekaligus memposting RAPBDes tahun 2023.
Bila merujuk pada peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6h Taun 2014 Tentang Desa. Bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Desa perlu memperhatikan kesejahteraan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat
Desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap kepala desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya.
Dalam acara review tersebut, Kepala Dinas DPMD KSB Drs. Tajuddin, M. Si mengatakan bahwa, secara teknis review ini bisa dilakukan dimana saja, namun di sini kita berkumpul untuk menyatukan persepsi dan membahas review secara bersamaan untuk kita merujuk kepada penilaian proses standard dan ketentuan yang ada. Pencegahan dan penurunan stunting sebagai prioritas penggunaan dana desa dan BLT Dana Desa bagi masyarakat terutama masyarakat miskin ekstrim.
"Kita ketahui bersama alokasi APBDes sudah ditetapkan dan diatur oleh kentutan," katanya kepada awak media, Jumat, (20/1/2023).
Ia juga menjelaskan, dalam review ini akan mencegah dari permasalah-permasalah yang akan timbul kedepannya. APBDes harus mencerminkan upaya pemerintah desa yang berbasis kebutuhan masyarakat. Dia berharap agar review ini bisa dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat yang ada di desa. "Ada penekanan dari kepala daerah agar dana desa bisa dipergunakan untuk kepentingan masyarakat," jelasnya.
Ditempat yang sama, kepala bidang pemerintahan desa Rizki Syahputra, S. IP menuturkan, bila merujuk kepada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Ia menambahkan, penggunaan Dana Desa tahun 2023 lebih difokuskan untuk pemulihan ekonomi, peningkatan sumber daya manusia dan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan tetap memperhatikan permasalahan yang masih ada di masyarakat seperti penanganan stunting, pelaksanaan padat karya tunai Desa dan pengembangan ekonomi Desa.
"Permendes nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh desa," imbuhnya.
Menurutnya, berdasarkan amanat Permendagri bahwa, RAPBDes sebelum di posting harus direview dan di monitoring oleh Camat dan DPMD. Ia menceritakan, dalam permendes diatur juga sistem informasi desa yang masuk dalam penilaian Monitoring Center for Prevention (MCP). Dimana dalam MCP itu keberadaan dana desa agar diberitahukan ke masyarakat tentang berbagai kegiatan di desa dengan memasang baliho, spanduk dan dimuat di media.
Setelah pembukaan, dilakukan penyampaian review oleh masing-masing desa yang ada di Kecamatan Sekongkang. Hadir dalam acara itu, Kepala Dinas DPMD Drs. Tajuddin, M. Si, Kepala Bidang pemerintah desa, pejabat fungsional, tim asistensi, sekretaris desa, kaur perencanaan, kaur keuangan dan lainnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.