16 Kepala Desa Di KSB Ikut Program Jaksa Jaga Desa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan program jaksa jaga desa dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam rangka pembangunan di desa.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., M.H. mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi program jaksa jaga desa dilandasi oleh mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Jaksa Agung agar jaksa lebih mengedepankan pendampingan kepada Kepala Desa, supaya tidak langsung ditindak apabila terjadi permasalahan hukum.

Presiden menyayangi kepala desa agar dana desa yang dikelola diperuntukan untuk pemberdayaan masyarakat. Bila ada kerugian, supaya ditangani terlebih dahulu oleh APIP dan diusahakan supaya ada pengembalian. Maka dari itu, dibuatkan program jaga desa untuk membantu para kepala desa terkait dana desa dan aset desa. 

Tahun lalu pendampingan jaksa jaga desa telah berhasil dilaksanakan kepada 16 desa, dengan dibuktikan hasil dari audit BPK baru-baru ini. Merasa kehadiran Kejaksaan ditengah kepala desa sangat bermanfaat, maka program jaksa jaga desa dilanjutkan kembali dengan target pendampingan sebanyak 16 desa.

Ia juga menjelaskan, program jaksa jaga desa untuk tahun ini menyasar desa Batu Putih, Labuhan Kertasari, Manemeng, Lampok, Sapugara Bree, Desa Beru, Air suning, Seteluk Tengah, Kiantar, Tuanangan, Goa, Dasan Anyar, Benete, Pasir Putih, Tongo dan Ai Kangkung.

Program jaga desa kita kembangkan kembali dengan fokus dua kegiatan yaitu dana desa dan pencatatan aset. "Program jaksa jaga desa akan kami fokuskan ke dana desa dan pencatatan aset itu yang kami dampingi untuk tahun ini," ungkapnya, Senin, (31/7/2023).

Pencatatan aset itu sangat penting, sewaktu-waktu bisa dibutuhkan untuk keperluan yang lebih penting. "Saya memperingatkan para Kades agar program jaga desa, bukan jaminan terbebas dari jeratan hukum, tapi sebagai upaya untuk mendampingi jalannya pemerintahan desa agar bekerja sesuai aturan hukum dan terhindar dari hukuman," tegas Kajari.

Selain program jaksa jaga desa akan ditindaklanjuti dengan Rumah Jaga Desa. Sebagai wadah untuk menampung aspirasi kepala desa yang ingin berkonsultasi kepada jaksa. Kedepannya, dari program jaga desa ini, pihak kejaksaan akan turun ke 16 desa, untuk melihat dana desa dan aset desa yang didampingi.

Ditempat yang sama, perwakilan dari Kabag Hukum Setda Pemkab Sumbawa Barat Adi Susanto menyampaikan bahwa, program jaksa jaga desa sangat membantu proses pemerintahan di desa. Ia menuturkan, permasalahan yang sering ditemukan oleh BPK yaitu terkait aset, sehingga pendampingan dari kejaksaan terkait aset lebih terarah, desa akan mengelola dan mencatat dengan baik menjadi administrasi desa. Sehingga, aset desa bisa benar-benar dijaga untuk kebutuhan desa. Di akhir acara sosialisasi jaksa jaga desa, dilakukan diskusi terkait program jaksa jaga desa tentang dana desa dan pencatatan aset yang dipandu oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.