Atasi Persoalan TKA Perlu Kolaborasi Semua Pihak


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Setelah pelaksanaan rapat koordinasi Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa Barat terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di tambang Batu Hijau pekan lalu, masing masing instansi diminta melakukan tindak lanjut dengan inspeksi ke kawasan tersebut.

Dalam mengatasi persoalan ini, diperlukan kolaborasi dari semua pihak terkait. "Disnakertrans KSB tidak bisa bekerja sendiri tetapi harus berkolaborasi dengan instansi terkait, karena ini menyangkut pengawasan," ujar Kadis Nakertrans KSB, Ir. H. Muslimin M. Si, Jumat, (8 September 2023).

Diungkapkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, keberadaan TKA di area tambang Batu Hijau telah masuk dalam daftar Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKW Nape). "Mereka harus masuk dalam daftar tersebut, jika tidak, maka tidak bisa diklasifikasikan masuk Tenaga Kerja Asing (TKA). Tetapi kalau mereka memang betul tenaga kerja asing terdaftar dalam TKW Nape sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh pusat, maka masuk dalam kriteria tenaga kerja asing," ungkapnya.

Sejauh ini, terdapat sekitar 170 orang WNA yang bekerja di PT AMIN dan sisanya bekerja di PT AMMAN. Adapun total TKA yang dipekerjakan di perusahaan tambang itu berjumlah 202 orang. Untuk mengetahui status WNA tersebut perlu ditindak lanjuti dengan inspeksi yang dilakukan tidak hanya oleh Disnakertrans KSB saja. Tetapi harus dilakukan oleh Tim gabungan yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA). Adapun leading sektor yang bertanggung jawab penuh sebagai koordinator adalah Badan Kesbangpol KSB.

"Mereka (Kesbangpol, Red) harus menginisiasikan itu, karena Disnakertrans KSB tidak bisa bekerja sendiri. Sebab, fungsi pengawasan itu tidak ada di Disnakertrans KSB, kalau dalam bentuk tim sesuai dengan SK Bupati yang melibatkan berbagai dinas instansi, Saya pikir ruang itu bisa dipergunakan. Untuk melakukan inspeksi pengawasan dan sebagainya," urai Kadis.

Namun harus dikoordinasikan dengan PT AMMAN selaku perusahaan yang mempekerjakan orang asing dimaksud. Sehingga Pemda bisa diberikan akses atau kemudahan dalam melakukan inspeksi ke area tambang Batu Hijau. Lebih lanjut H Muslimin mengatakan, menanggapi kegelisahan masyarakat KSB terkait porsi tenaga kerja lokal di tambang Batu Hijau. Menurutnya, persoalan ini tidak akan mengabaikan hak warga setempat. Karena mengacu pada klasifikasi pekerjaan, para TKA yang datang bekerja adalah tenaga skill yang sudah dirancang sesuai dengan kebutuhan perusahaan tersebut.

Sehingga ruang pekerjaan bagi tenaga kerja lokal tidak akan terganggu dengan keberadaan WNA tersebut. Untuk penggunaan tenaga kerja pada smelter ini seperti informasi sebelumnya, yakni sekitar 80 persen diantaranya adalah warga NTB.

Jika ditambah dengan jumlah tenaga kerja nasional, jumlahnya mencapai 90 persen. Sementara sisanya merupakan TKA. Jadi, semua sudah dihitung dengan tidak melampaui hak untuk lokal NTB. "Kita akui saat ini masih banyak tenaga kerja no skill yang kita miliki," pungkas H Muslimin. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.