Evaluasi Program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Berikan Arahan Ke Desa-desa


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Dalam mengawal aset desa dan dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memberikan penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa untuk mengawal aset desa dan dana desa.

"Kami hari ini melakukan evaluasi dari program jaksa jaga desa kepada desa Air Suning, Seteluk Tengah, Goa dan Dasan Anyar. Sebelum evaluasi ini kami telah melakukan kunjungan ke desa-desa untuk mengecek langsung aset dan dana desa yang dijalankan oleh pemerintah desa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah, S.H., M.H. kepada awak media, Rabu, (13/9/2023).

Kasi Intelijen menjelaskan bahwa, program jaksa jaga desa merupakan program pendampingan, pembinaan dan penerangan/penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam pembangunan Desa. "Penerangan hukum di hari ketiga, kami kembali mengundang 4 desa binaan," jelasnya.

Menurutnya, pertemuan kali ini merupakan evaluasi dari program jaksa jaga desa kepada 16 desa binaan yang sudah kami kunjungi beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini akan membahas tentang aset desa dan pelaksanaan dana desa yang sudah dijalankan oleh pemdes. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari harta asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau hak lain yang sah.

Ia juga mengungkapkan, pemdes adalah bagian terkecil dari negara Indonesia, maka pendataan aset desa tersebut sama pentingnya dengan aset negara. "Aset desa termasuk juga aset negara," tegas Rasyid sapaan akrabnya.

Pengelolaan aset desa diperkuat dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Maka dari itu, dia mengingatkan ke kepala desa agar segera mendata aset desa, supaya bisa dikelola menjadi pendapatan asli desa (PADes). "Bila aset desa dibiarkan terbengkalai sama halnya menimbulkan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dia kembali menegaskan, evaluasi program jaksa jaga desa tersebut untuk mendorong agar desa bisa lebih baik mengelola aset dan dana desa. "Kami dari awal sudah memberitahukan desa agar mendata aset dan melaksanakan dana desa sesuai juklak dan juknis. Sampai dengan evaluasi kali ini, desa-desa diharapkan segera memperbaiki administrasi dan menyesuaikan dengan aturan terbaru. Setelah evaluasi dan penerangan hukum kepada desa-desa, maka desa harus memiliki pedoman dan tata cara dalam mendata dan menjalankan dana desa serta menyesuaikan diri dengan aturan dalam pengelolaan aset dan dana desa agar dibenahi administrasinya.

Ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi Kades dan sekdes ke Kejaksaan Negeri dalam rapat evaluasi program jaksa jaga desa untuk mengawal aset desa dan dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat supaya berjalan sesuai yang diharapkan. Ia berharap, program jaksa jaga desa bisa lebih bermanfaat untuk Kepala desa dan stafnya, sehingga aset dan dana desa bisa diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat.  (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.