Hari Terakhir, Evaluasi Program Jaksa Jaga Desa Masih Sasar Aset Dan Dana Desa


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Evaluasi program jaksa jaga desa di hari terakhir ini, masih tentang seputaran aset dan dana desa yang dikelola oleh Desa-desa binaan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat memberikan penerangan hukum program Jaksa Jaga Desa untuk mengawal aset dan dana desa. "Kami melakukan evaluasi dari program jaksa jaga desa kepada desa Manemeng, Lampok, Pasir Putih dan Benete," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr. Titin Herawati Utara, SH., MH melalui Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah, SH., MH kepada awak media, Kamis, (14/9/2023).

Sebelum evaluasi ini, pihak kejaksaan telah melakukan kunjungan ke desa-desa untuk mengecek langsung aset dan dana desa yang dijalankan oleh pemerintah desa.

Kasi Intelijen menjelaskan bahwa, program jaksa jaga desa merupakan program pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat kepada desa-desa. "Penerangan hukum dihari keempat, kami kembali mengundang 4 desa binaan," jelasnya.

Menurutnya, pertemuan kali ini merupakan evaluasi dari program jaksa jaga desa kepada 16 desa binaan yang sudah kami kunjungi beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan ini akan membahas tentang aset desa dan pelaksanaan dana desa yang sudah dijalankan oleh pemdes. Aset desa adalah barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban APBDes atau hak lain yang sah.

Ia juga mengungkapkan, pemdes adalah bagian terkecil dari negara Indonesia, maka pendataan aset desa tersebut sama pentingnya dengan aset negara. "Aset desa termasuk juga aset negara," tegas Rasyid sapaan akrabnya.

Pengelolaan aset desa diperkuat dengan Permendagri nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa. Maka dari itu, dia mengingatkan kembali kepada kepala desa agar segera mendata aset desa, supaya bisa dikelola menjadi pendapatan asli desa (PADes). "Bila aset desa dibiarkan terbengkalai sama halnya menimbulkan kerugian keuangan negara," tuturnya.

Dia kembali menegaskan, evaluasi program jaksa jaga desa tersebut untuk mendorong agar desa bisa lebih baik mengelola aset dan dana desa. "Kami dari awal sudah memberitahukan desa agar mendata aset dan melaksanakan dana desa sesuai juklak dan juknis. Sampai dengan evaluasi kali ini, desa-desa diharapkan segera memperbaiki administrasi dan menyesuaikan dengan aturan terbaru. Setelah evaluasi dan penerangan hukum kepada desa-desa, maka desa harus memiliki pedoman dan tata cara dalam mendata dan menjalankan dana desa serta menyesuaikan diri dengan aturan dalam pengelolaan aset dan dana desa agar dibenahi administrasi," ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih atas partisipasi Kades dan sekdes ke Kejaksaan Negeri dalam rapat evaluasi program jaksa jaga desa untuk mengawal aset desa dan dana desa di Kabupaten Sumbawa Barat supaya berjalan sesuai yang diharapkan. 

Ia berharap, program jaksa jaga desa bisa lebih bermanfaat untuk Kepala desa dan stafnya, sehingga aset dan dana desa bisa diperuntukan untuk kesejahteraan masyarakat. Desa yang dilakukan pembinaan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat sebanyak 16 desa. Kecamatan Taliwang Desa Batu Putih dan Kertasari, Kecamatan Sekongkang desa Ai Kangkung dan Tongo, Kecamatan Brang Rea desa Sapugara Bree dan Desa Beru, Kecamatan Poto Tano desa Kiantar dan Tuanangan, Kecamatan Seteluk desa Air Suning dan Seteluk Tengah, Kecamatan Jereweh desa Goa dan Dasan Anyar, Kecamatan Brang Ene desa Manemeng dan Lampok, Kecamatan Maluk desa Benete dan Pasir Putih. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.