3 Pansus DPRD KSB Setujui Delapan Raperda Tahun 2023


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Ada delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2023 terdiri atas empat (4) Raperda usulan eksekutif dan Empat Raperda Inisiatif, akhirnya disetujui oleh tiga Pansus DPRD KSB, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dalam masa sidang I Tahun sidang 2023, Selasa, 17 Oktober 2023 yang bertempat di ruang sidang lantai II gedung DPRD KSB.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat pada masa sidang  I  tahun sidang 2023 yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD KSB, H Abidin Nasar SP, didampingi Wakil Ketua Merliza Jawas S.Sos,I,MM dan Bupati Sumbawa Barat, Dr Ir H W Musyafirin MM, menyaksikan langsung pemaparan persetujuan usulan delapan Raperda tahun 2023 dari tiga Pansus DPRD KSB.

Tiga Raperda yang disetujui oleh Pansus I yang diketuai oleh Andi Laweng SH,MH yaitu Raperda tentang pengelolaan sampah, Raperda tentang pemberdayaan kelompok sadar wisata, Raperda pengembangan ekonomi kreatif.

Terhadap tiga Raperda tersebut, Pansus I DPRD KSB menyampaikan, terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk perbaikan dan penyempurnaan, diantaranya pada pasal 15, pasal 20 sampai dengan pasal 22 dalam Raperda pengelolaan sampah ini menjelaskan tentang “nol sampah event” namun dalam konsideran “mengingat” tidak mencantumkan peraturan yang dijadikan rujukan mengenai hal tersebut. Karena itu Pansus I menyarankan agar mencantumkan permen LHK, Nomor 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagai dasar hukum dalam konsideran “mengingat”.

Terkait kewenangan pemerintah desa dalam pasal 10 perlu mengatur tentang usaha pengelolaan sampah seperti membentuk bank sampah atau usaha yang terintegrasi dengan bumdes. Raperda tentang pengelolaan sampah perlu dilakukan penambahan bab atau pasal yang mengatur tentang kewajiban bagi institusi pendidikan untuk memasukan materi edukasi pengelolaan sampah menjadi bagian dari kurikulum muatan lokal.

Raperda tentang pengelolaan sampah ini perlu memuat materi pengaturan yang memungkinkan bank sampah dapat memperoleh bantuan operasional dari pemerintah daerah. Demikian pula Raperda tentang pemberdayaan kelompok sadar wisata memberikan catatan bahwa dalam pasal 8 tentang keanggotaan pokdarwis pada ayat (2) perlu melibatkan budayawan, pelaku UMKM, tokoh agama, dan unsur pelaku usaha sektor pariwisata.

Selain itu, pokdarwis tidak dapat memungut retribusi secara langsung namun berdasarkan hasil konsultasi di Dinas Parpora Provinsi NTB didapatkan bahwa Pokdarwis tersebut dapat membantu memungut retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian Pansus I merekomendasikan, bahwa dalam raperda ini perlu penambahan pasal yang mengatur tentang pungutan retribusi.

Selanjutnya catatan untuk Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, oleh Pansus 1 DPRD menyampaikan, bahwa dalam konsideran “mengingat” perlu ditambahkan peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif dan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah untuk dapat dijadikan dasar hukum dalam raperda ini, pungkas Andi Laweng SH,MH.

Catatan juga disampaikan terhadap Dua Raperda yang telah dikaji oleh Pansus II DPRD KSB, sebagaimana dibacakan oleh Anggota Pansus tersebut, Mancawari LM, 2 Raperda yaitu Raperda Tentang Pelestarian Dan Pengelolaan Cagar Budaya, Dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Secara teknis dan substantif materi muatan 2 (dua) Raperda bahasan Pansus II masih harus disesuaikan agar tidak terjadi disharmoni dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari beberapa masukan di atas kemudian Pansus II melakukan pendalaman lebih lanjut dengan perangkat daerah teknis.

Terhadap Tiga Raperda meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, sebagaimana dibacakan oleh Anggota Pansus III DPRD KSB, Muhammad Yamin SE, dalam kesempatan itu juga menyetujui Raperda yang telah dilakukan pengkajian tersebut akan tetapi pihaknya juga memberikan catatan.

Yakni meminta kepada Pemerintah Daerah agar peraturan Perundang-undangan yang dijadikan rujukan benar-benar diperhatikan dan disesuaikan dengan peraturan Perundang-undangan terbaru. Untuk memberikan layanan perpustakaan kepada masyarakat secara cepat, tepat dan akurat maka Pansus III berharap agar setiap Desa untuk dapat membangun perpustakaan Desa. Hal yang sama juga berlaku untuk setiap SKPD agar membuat pojok baca, sebagai wujud untuk meningkatkan kegemaran membaca bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat.

Sejauh ini keberpihakan anggaran terhadap Perpustakaan tergolong masih lemah sehingga pembangunan perpustakaan dan literasi masyarakat terbatas, serta belum optimalnya implementasi regulasi tentang perpustakaan oleh pemerintah daerah.

Untuk itu Pansus III DPRD merekomendasikan agar anggaran Pendidikan sebesar 20 % dari APBD Kabupaten Sumbawa Barat. Perpustakaan mendapat bagian 1 % dari anggaran Pendidikan tersebut, untuk selanjutnya dituangkan dan diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan," terang Muhammad Yamin SE.

Persetujuan terhadap delapan Raperda 2023 namun disertai dengan catatan dari tiga Pansus DPRD tersebut berlangsung kemarin dalam Laporan Pansus III (Tiga) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2023. 

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat dengan agenda, mengacu kepada Kalender Kerja DPRD tersebut Bapemperda DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan 8 Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2023. Diantaranya 4 Raperda inisiatif DPRD dan 4 Raperda usulan Pemerintah Daerah. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.