Dinas Perkim KSB : Dukung Masyarakat Bisa Rubah Status Kawasan Kumuh


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) mengakui, jika dalam lingkungan kota Taliwang ada kawasan kumuh, sehingga mendorong dan mengajak masyarakat untuk pro aktif dalam merubah status tersebut.

Kepala Dinas Perkim KSB Ir. H. M Alimin, MM saat dikonfirmasi media ini, Senin, (16/10/2023) mengingatkan, jika mengacu pada indikator kawasan kumuh, maka cukup besar peran masyarakat secara langsung. Hal itu yang membuat pihaknya terus menyampaikan apa saja indikator dimaksud. “Indikator penetapan kawasan kumuh adalah, kepadatan penduduk, perencanaan bangunan, konstruksi bangunan, ventilasi bangunan, kepadatan bangunan, jalan, sistem drainase, frekuensi pembuangan sampah, cara pembuangan sampah dan pencahayaan jalan,” bebernya.

Dikesempatan itu, H Alimin mengingatkan bahwa, penetapan sejumlah wilayah dalam kota Taliwang sebagai kawasan kumuh lebih dilihat pada kriteria kondisi prasarana dan sarana berupa kondisi jalan, drainase, air bersih dan air limbah. “Jika dilihat dari kriteria itu sendiri, maka persoalan drainase yang menjadi pemicu masih adanya kawasan kumuh,” lanjutnya.

Lanjut H Alimin, hasil pengecekan yang dilakukan Dinas Perkim pada sejumlah wilayah, masih banyak masyarakat yang tidak menyediakan lahan untuk dijadikan jalur drainase pembuangan air, bahkan drainase yang ada justru dipergunakan sebagai lokasi pembangunan pagar. “Butuh kesadaran masyarakat untuk menghibahkan lahan kecil sebagai areal pembangunan drainase,” tegasnya.

Berbicara persoalan komitmen pemerintah KSB dalam penanganan kawasan permukiman kumuh tidak perlu diragukan lagi. Buktinya, telah dilaksanakan beberapa program yang menjadi bagian dari indikator penetapan kawasan kumuh. “Sukses menuntaskan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) termasuk bukti komitmen pemerintah menangani kawasan kumuh,” akunya.

 H Alimin menegaskan bahwa, pemerintah KSB melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terus berupaya menghilangkan predikat kumuh di kota Taliwang yang melekat di semua Kelurahan. Namun hal tersebut membutuhkan kesadaran masyarakat dalam mendirikan bangunan. Terutama kesadaran untuk mau berkorban untuk menghibahkan sedikit tanahnya sebagai lokasi pembangunan jalan dan drainase.

Terakhir diingatkan, jika kondisi drainase dibiarkan dalam kondisi buruk secara terus menerus, maka dikhawatirkan akan berdampak lebih parah lagi. Terutama saat musim hujan melanda bisa memicu terjadinya genangan akibat drainase yang tersumbat. “Kita semua tahu saat banjir beberapa waktu lalu, lantaran drainase kurang bagus, maka pergerakan air banjir lebih lamban untuk keluar kawasan dan menyebabkan munculnya genangan yang menyebabkan timbulnya dampak lain,” urainya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.