Lintas NTB, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) meminta seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas apapun pada saluran drainase, termasuk dijadikan lokasi usaha dengan terlebih dahulu menutupnya.
H M Alimin, MM selaku kepala Disperkim KSB mengingatkan, saluran drainase merupakan salah satu bangunan pelengkap pada ruas jalan. Selain untuk memenuhi salah satu persyaratan teknis prasarana jalan, saluran drainase jalan berfungsi juga untuk mengalirkan air yang dapat mengganggu pengguna jalan, sehingga badan jalan tetap kering. “Drainase diperlukan untuk proses pembuangan sisa air sehingga mencegah terjadinya genangan,” ungkapnya, Selasa, (10/10/2023).
Sebagai informasi untuk masyarakat, drainase adalah serangkaian bangunan air yang memiliki fungsi untuk mengurangi atau membuang air yang berlebihan di suatu kawasan agar kawasan tersebut dapat berfungsi dengan baik. Karena itulah, drainase menjadi salah satu kunci untuk kenyamanan, kebersihan dan kesehatan di suatu kawasan. “Mari kita jaga drainase supaya tetap berfungsi baik,” ajaknya.
Meskipun sistem jaringan drainase di perkotaan telah direncanakan berdasarkan ilmu drainase, namun permasalahan drainase di kawasan perkotaan tak bisa dihindari. Permasalahan drainase di perkotaan begitu kompleks. Kepadatan dan kemajemukan penduduk kota menjadi salah satu sumber permasalahannya. “Kami sedang melakukan identifikasi terhadap masalah drainase di perkotaan untuk menemukan solusi yang tepat,” terangnya.
Persoalan pengelolaan sampah juga berperan besar terhadap pendangkalan dan penyempitan saluran drainase, sehingga tidak mampu lagi menampung debit air sampai muncul genangan bahkan banjir. “Harus kami akui kesadaran masyarakat masih terbilang begitu rendah terkait drainase,” tuturnya.
Sebagai pemahaman bersama, memperbaiki atau membangun drainase di kawasan perkotaan bukan satu-satunya solusi untuk mengatasi masalah drainase di kawasan perkotaan, tetapi ada beberapa langkah penting juga, seperti, memberikan penyuluhan kepada masyarakat agar menyadari pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Saluran drainase dan sungai bukanlah tempat untuk membuang sampah, pemberian sanksi yang tegas terhadap mereka yang membuang sampah sembarangan, termasuk di sungai dan drainase, membangun bak kontrol dan saringan supaya sampah di drainase bisa dibuang dengan cepat, memperbaiki konservasi alam, mengatur limpasan melalui fasilitas-fasilitas yang bisa menahan air hujan, menyimpan air hujan dan membuat resapan air. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.