Operasi Antik Rinjani 2023, Polres Sumbawa Barat Amankan 3 Tersangka Dan BB 3,6 Gram Sabu


Lintas NTB, Sumbawa Barat
- Kepolisian Resort Sumbawa Barat telah menangkap 3 pelaku kasus tindak pidana memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu golongan 1 dalam operasi Antik 2023.

Hal ini berdasarkan laporan polisi LP/A/22/IX/2023/SPKT.SAT Resnarkoba/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB. LP/A/23/IX/2023/SPKT. SAT Resnarkoba/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB dan LP/A/24/IX/2023/SPKT. SAT Resnarkoba/Polres Sumbawa Barat/Polda NTB.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S. Ik dalam konferensi pers mengatakan, tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang, salah satu tersangka target operasi (TO) berinisial (A), dua diantaranya berinisial (J) dan (DA) non TO.

Ia menjelaskan, dari 3 laporan polisi ini ada barang bukti sabu (BB) berat (0,43 gram), berat (0,88 gram) dan berat (2,29 gram). Sehingga total barang bukti sabu seberat 3,6 gram.

"Ketiga tersangka tersebut diancam pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolres, Rabu, (04/10/2023).

Dia mengatakan, modus operandi para tersangka mendapatkan narkotika tersebut dari luar Kabupaten Sumbawa Barat, namun masih dalam provinsi NTB dan diantaranya merupakan target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat pada operasi Antik Rinjani 2023. (LNG05)


0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.