Sekdis Disnakertrans KSB : Perekrutan Tenaga Kerja Sudah Berjalan Dengan Baik


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten  Sumbawa Barat Ir. H. Muslimin HMY, M. Si melalui Sekretaris Dinas Slamet Riadi, S.P., M.Si mengungkapkan bahwa, proses perekrutan tenaga kerja selama ini sudah berjalan dengan baik. Khusus untuk kebutuhan tenaga kerja pembangunan pabrik Smelter dilakukan melalui tim terpadu.

Hal itu benar dengan melihat kondisi ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, kedepan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sedang digodok mekanisme rekrutmen tenaga kerja dengan kategori Non Skill. Mekanisme tersebut dituangkan ke dalam SOP rekrutmen tenaga kerja nantinya. 

Penyederhanaan syarat ini merupakan langkah tepat dengan melihat situasi saat ini, yakni untuk syarat administrasi awal hanya dengan mengisi form data diri/AK1 dengan melampirkan KTP dapat mendaftarkan diri mengikuti tahapan awal rekrutmen yang akan dibuka kedepan khusus calon tenaga kerja Non Skill. Kemudian setelah dinyatakan diterima oleh perusahaan barulah diminta lagi data tambahan lainnya seperti Buku Rekening untuk penggajian, NPWP untuk pajak serta kelengkapan lainnya yang relevan dengan lokasi pekerjaan atau jenis usaha masing-masing perusahaan.

Kalau untuk tenaga kerja Skill tentunya kita semua sepakat bahwa harus tetap mempersyaratkan hal khusus sesuai pengalaman dan standar kompetensi dibidangnya sesuai kebutuhan lowongan yang akan dibuka kedepan. “Hal-hal semacam Ini tentu saja menjadi syarat penting, agar naker yang direkrut bisa bekerja dengan baik dan aman," jelas Sekretaris Dinas, Slamet Riadi, S.P., M.Si di ruang kerjanya, Senin, (16/10/2023). 

Menurut Slamet Riadi secara umum jika syarat administrasi awal calon tenaga kerja terpenuhi, maka ada penilaian perusahaan melalui interview untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya. Penilaian tersebut meliputi Kinerja, Perilaku/etitude, Kesehatan sesuai standar K3 di lokasi masing-masing perusahan.

Selanjutnya, jika terdapat perbedaan penafsiran terkait penyederhanaan untuk memudahkan peluang tenaga kerja lokal dan atau terjadinya dugaan pelanggaran ketenagakerjaan didalam lingkungan kerja perusahaan (perselisihan hubungan Industrial), pekerja/buruh dapat menyelesaikannya sesuai saluran yang tersedia dengan berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.