Lintas NTB, Sumbawa Barat - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan sosialisasi peraturan Bupati Sumbawa Barat nomor 13 Tahun 2023 tentang keringanan ketetapan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2).
"Alhamdulillah, pemerintah daerah telah menggratiskan PBB P2 untuk masyarakat," kata Kepala Bapenda KSB Ari Hadiarta, ST di hadapan para tamu undangan yang hadir.
Dalam laporannya bahwa, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh juru pungut yang ada di setiap desa. "Ada 66 juru pungut yang hadir, ada juga bendahara di Kecamatan dan tokoh masyarakat," jelasnya.
Ia menjelaskan, pajak bumi dan bangunan merupakan salah satu mata pajak pemerintah daerah. Sebelumnya terkait pajak bumi dan bangunan merupakan kewenangan pemerintah pusat. Setelah pemerintah pusat menyerahkan tugas ke pemerintah daerah terkait pajak PBB P2 dan Pemda melihat beberapa kendala yang dihadapi masyarakat. Maka Bupati Sumbawa Barat mengeluarkan Perbup tersebut untuk meringankan beban masyarakat.
"Hal ini berawal pada saat Bupati melantik Kepala desa serentak dan melihat laporan wajib pajak dari Bapenda bahwa, pajak bumi dan bangunan sedikit masyarakat yang membayarkan. Bupati mengeluarkan kebijakan terhadap pajak PBB P2 dibawah seratus ribu digratiskan," terangnya.
Menurutnya, pajak PBB P2 diatas seratus ribu tetap ditagih dan sudah melampaui target sebanyak 500 juta lebih. Pajak bumi dan bangunan merupakan kegiatan pemerintah daerah yang bertujuan meningkatkan ketaatan pajak dan memberikan ketenangan pada masyarakat tentang taat pajak. "Lebih dari 70.000 objek pajak yang diberikan kebijakan gratis oleh Bupati Sumbawa Barat dengan nilai 1 Milyar lebih," kata Kaban Bapenda.
Dia berharap dengan keringanan pajak ini, pelaku usaha bisa berkembang dan masyarakat bisa ringan bebannya. "Mudahan-mudahan kebijakan ini bisa berlanjut di tahun depan untuk kemajuan KSB. Pajak kuat, KSB sejahtera," ucapnya penuh semangat.
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Amar Nurmansyah, ST., M. Si mengatakan bahwa, PBB P2 di gratiskan ke masyarakat merupakan kebijakan dari Bupati KSB. Hal ini diharapkan meringankan masyarakat dan pemerintah daerah. Trend pembayaran PBB P2 pada tahun sebelumnya banyak yang menunggak. Dikarenakan beberapa kendala yang dihadapi oleh masyarakat. "Pajak PBB P2 dibawah seratus ribu, itu saja yang digratiskan," ungkapnya.
Ia berpesan kepada Lurah, kepala desa agar memperhatikan dan memaksimalkan pajak, selalu ingatkan wajib pajak dengan baik. Tujuan pajak merupakan pengingat kepada masyarakat sebagai warga negara yang baik. Dia juga meminta kepada seluruh perangkat pajak agar menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang wajib taat pajak.
Dia berharap peserta sosialisasi bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik terutama kepada juru pungut. "Total subsidi pemerintah daerah dalam keringan pajak kepada masyarakat menembus angka 1,1 Milyar untuk menerbitkan SPPT PBB P2 gratis. Selamat mengikuti sosialisasi dan sebarkan ke masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan. Karena pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.