Lintas NTB, Sumbawa Barat - Ada sebanyak 162 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menerima petikan Surat Keputusan (SK) pengangkatan di gedung Graha Praja, komplek KTC.
Pengangkatan 162 PPPK ini merupakan tenaga teknis dari 551 kuota PPPK tahun 2022. Dalam sambutannya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), H. Abdul Malik, S. Sos., M. Si melaporkan bahwa, kuota PPPK untuk Sumbawa Barat pada tahun 2022 lalu sebanyak 551 yang terdiri dari 202 formasi guru. Dari jumlah tersebut, terisi 187 dan tidak terisi 15 orang. Kita berharap kekosongan itu dapat terisi di tahun ini.
Lanjut H. Malik, terdapat 128 formasi untuk tenaga kesehatan dan ada 15 formasi yang tidak terisi dikarena tidak ada pelamar. Ada 221 formasi tenaga tehnis. Dari jumlah tersebut, hanya ada 45 orang lulus. Alhamdulillah, berkat kebijakan pemerintah pusat yang memperformulasi ulang nilai, hari ini kita bisa menyaksikan 162 PPPK kita yang semula menjadi tenaga honorer, bisa bahagia menerima SK hari ini. Mereka siap berkerja diunit kerja yang baru
“12 orang lagi tenaga tehnis yang masih terkendala persetujuan tehnis di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Menghadapi persoalan itu, pihak BKPSDM KSB telah mengirim utusan ke BKN agar persoalan ini tuntas dan selesai," ujarnya, Senin, (07/11/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2023 ini Sumbawa Barat mendapat kuota PPPK lebih banyak lagi dari tahun sebelumnya yaitu sebanyak 1.159 formasi. Yang dibutuhkan paling banyak dari kuota tersebut ialah tenaga kesehatan 730 formasi. Sisanya tersebar untuk formasi lain.
“Pelamar kita sekarang 2.306 orang. Lulus administrasi dan siap mengikuti tes tanggal 10 sampai 17 November 2023 mendatang sebanyak 1.981 orang,” bebernya
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah ST., M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa, pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK penuh dengan tantangan. Banyak hal yang perlu di pertimbangan. Belum soal gaji, belum lagi soal Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) yang semua itu ditanggung oleh pemerintah daerah ditengah anggaran yang terbatas.
Maka dari itu, pemerintah daerah meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk disiplin dalam bekerja dan tunjukkan kinerja yang baik. Dua hal tersebut akan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. “Kita bersyukur, karena undang-undang terbaru mengamanatkan bahwa PPPK juga mendapatkan gaji pensiun. Artinya hampir setara dengan ASN,” ucap Sekda.
Terakhir, Sekda Amar Nurmansyah meminta PPPK untuk pandai-pandai bersyukur dan mengelola penghasilan. "Jika sebelumnya bapak-bapak dan ibu-ibu menerima gaji yang sedikit lebih rendah, sekarang mengalami kenaikan. Pandailah untuk mengelola. Selama kita bersyukur, Insya Allah nikmat lainnya akan mengikuti dan juga bertambah,” pungkas Sekda. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.