Audiensi FK2D, Persatuan BPD dan Forum Sekdes Dengan Baleg DPR-RI Mencuat Hal Ini


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dr. Supratman Andi Agtas, SH., MH melakukan audensi bersama Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan Sekretaris desa se- Kabupaten Sumbawa Barat di Kedai Sawah, Rabu, (31/1/2024).

Dalam audiensi itu, dirinya menyampaikan kepada Forum Komunikasi Kepala Desa (FK2D) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terkait revisi UU desa yang akan dilakukan dalam waktu dekat. Revisi UU Desa akan mempengaruhi hajat hidup Kepala Desa, di sana ada 19 point penting salah satu terkait pemberhentian kepala desa dan pengangkatan Plt. Kepala Desa yang semua sudah diatur.

"Di seluruh fraksi menyepakati bahwa jabatan Kepala desa menjadi 9 tahun dan BPD juga mengikuti menjadi 9 tahun, itu yang kami perjuangkan agar Kepala desa bisa dengan leluasa menjalankan program untuk pembangun di desa," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Lebih penting lagi, dia menjelaskan terkait anggaran dana desa yang diprioritaskan untuk memberdayakan masyarakat dan pembangunan desa. "Kami sedang perjuangkan agar dana desa bisa mencapai 20 persen dari anggaran transfer ke daerah. Saya sedang upayakan agar dana desa diusulkan masuk langsung dari Kementerian Keuangan ke rekening desa," tuturnya.

Ia juga mengatakan, dirinya juga sedang memperjuangkan hak-hak para perangkat desa, dalam regulasi yang baru perangkat desa di SKkan oleh Kepala daerah baik Bupati dan Wali kota. Poin terbaru juga Kepala desa bisa diusulkan menjadi satu orang. Dia berharap, dengan informasi yang baru diberikan ini, kepala desa bisa memahami dan mengerti terkait UU desa yang baru.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas DPMD Kabupaten Sumbawa Barat Drs. Tajuddin, M. Si menyampaikan bahwa, KSB merupakan Kabupaten yang masih muda, masih membutuhkan pengalaman dan pengetahuan diberbagai bidang termasuk pengembangan desa. "Semoga dengan UU desa yang baru bisa memperjuangkan hak kepala desa untuk membantu masyarakat," ungkapnya.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada ketua Badan Legislasi DPR RI yang telah hadir audiensi bersama kepala desa, BPD dan sekretaris desa. Dia berharap dengan kehadiran Baleg DPR-RI UU desa yang baru akan di sempurnakan dari UU 06 Tahun 2014 tentang desa. "Alhamdulillah, UU nomor 06 tahun 2014 akan direvisi lagi, mudah-mudahan bisa mengatur hajat hidup Kepala Desa akan semakin lebih baik kedepan," ungkapnya.

Ia menitipkan harapan dan memberikan masukan kepada Baleg DPR RI dan Pemerintah pusat terkait UU nomor 06 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala Desa agar bisa dikaji dengan baik. Selain itu, dia meminta agar kepala desa bisa segera menyelesaikan APBDesa agar dana desa segara digelontorkan. "Saya harap, kita bisa segera menyelesaikan penyusunan APBDes agar program dan pembangunan di desa bisa segera dinikmati oleh masyarakat," pungkasnya.

Diakhir acara, Kepala desa dan Baleg DPR-RI berdiskusi dan tanya jawab terkait anggaran dana desa, revisi UU Desa dan lainnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.