Siapkan 12 Ribu Berkas, Pasangan NurRamadhan Kawal Tim Antar Berkas Dukungan Ke KPU KSB


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Pasangan Ustadz Drs H. M. Nur Yasin dan H. Sumardhan, SH., MH hari ini akan mendampingi timnya untuk membawa berkas fisik dukungan atau KTP El ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbawa Barat.

"Saya bersama bakal calon Bupati akan mengawal tim NurRamadhan untuk memasukkan 12.000 berkas fisik KTP-El ke KPU KSB, berkas fisik itu untuk syarat dukungan calon perseorangan. Kami akan membawakan sebanyak 12.000 berkas fisik, sementara yang dibutuhkan untuk dukungan hanya 10.242, 10 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 102. 422 yang bersumber dari hasil pemilihan legislatif (Pileg)," kata bakal calon wakil Bupati dari Perseorangan H. Sumardhan, SH., MH kepada awak media.

Ia juga menjelaskan, agenda hari ini tim NurRamadhan melakukan pendaftaran di KPU KSB baik secara online dan fisik KTP. Menurutnya, setelah penyerahan berkas secara fisik, pihaknya menunggu pengumuman resmi untuk melakukan verifikasi atas dukungan KTP yang diajukan oleh calon perseorangan. Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kecurangan, pihaknya beberapa kali melakukan pertemuan dengan tim yang ada di desa, kelurahan dan kecamatan. Pertemuan itu untuk memberikan masukan kepada tim agar saat verifikasi dari KPU harus melakukan beberapa langkah.

"Kami juga sudah memberikan masukkan kepada KPU KSB agar saat verifikasi didampingi oleh tim desa, kelurahan, dan kecamatan supaya jenis-jenis pertanyaan yang diajukan sesuai dengan ketentuan dan normatif tidak menyudutkan. Pendampingan dan verifikasi ini harus diberitahukan jauh-jauh hari," ungkapnya, pada Minggu, (12/5/2024).

Dia juga mengawasi seseorang dan pejabat negara yang menghalangi calon perseorangan yang ingin menghilangkan hak calon perseorangan. Bila seseorang menghalangi atau dengan sengaja menyudutkan tim yang melakukan verifikasi, maka pihaknya akan mengawasi tindakan seseorang atau pejabat negara yang diatur pada pasal 180 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016. Pada ayat 1 berbunyi, setiap orang yang sengaja melawan hukum dengan menghilangkan hak seseorang dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, maka akan dikenakan pidana penjara 36 bulan atau 3 tahun yang ditujukan ke seseorang. 

Sementara ayat 2 berbunyi, setiap orang dengan jabatannya dengan sengaja melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Gubernur, Bupati dan Wali Kota dipidana penjara selama 96 bulan atau 5 tahun lebih. Dalam hal ini pejabat tersebut yaitu Bupati, Camat, Lurah, Kades, Kepala Dinas ASN dan lainnya.

Mengapa hal itu diantisipasi, lanjut Sumardhan berharap agar pemilihan Kepala Daerah benar-benar demokratis, jujur, terbuka dan adil kepada masyarakat. 

Saat di kantor KPU, Ketua KPU KSB Herman Jayadi mengucapkan selamat datang kepada pasangan calon perseorangan dan tim yang sudah membawa berkas dukungan. Adanya calon perseorangan ini, diatur dan merujuk kepada peraturan seperti UU, PKPU dan pedoman teknis. "Dengan adanya aturan terkait calon perseorangan, kami langsung berkoordinasi dan komunikasi dengan paslon perseorangan yang ada di KSB," ungkapnya.

Lanjut dia, terkait pengumuman bakal calon perseorangan tersebut, sudah dimulai tanggal 5-7 Mei 2024. KPU KSB juga sudah mengeluarkan pengumuman persyaratan bakal pasangan calon perseorangan. Sesuai tahapan tersebut mulai tanggal 8-12 Mei 2024 merupakan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan ke KPU Kabupaten/Kota. "KPU Sumbawa Barat menyambut kedatangan penyerahan dokumen bakal pasangan calon perseorangan," kata Herman.

Ia juga menjelaskan, pihaknya juga sudah melihat dan memantau hasil kerja tim dan operator dari bakal pasangan calon perseorangan. Sistem atau aplikasi yang ada di KPU itu kadangkala terlambat dan lancar. "Kami menyambut kedatangan tim dalam penyerahan dokumen dari bakal pasangan calon perseorangan. Setelah diserahkan dokumen, nanti ada tim koordinator yang melakukan verifikasi, verifikasi itu akan menghitung jumlah, seberapa banyak dokumen fisik yang dibawa, lalu kemudian jumlah sebaran yang nantinya dicocokkan dengan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon)," jelasnya.

Kemudian, diberikan berita acara yang diatur manual, diterima berapa dan diaplikasi silon berapa, baru di tuangkan dalam berita acara penyerahan. Ia menyambut dengan baik penyerahan dokumen dari bakal calon perseorangan, mudah-mudahan apa tidak ada terkendala. "Selamat berproses bagi bakal calon perseorangan," pungkasnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.