Lintas NTB, Sumbawa Barat - Beberapa warga mendatangi kantor Desa Goa, Kecamatan Jereweh untuk menemui pemerintah desa untuk mencari keadilan terhadap tanah yang dimiliknya yang di tambang oleh PT Unicef.
Salah satu warga, Suherli warga Desa Goa mengaku, maksud dan tujuannya mendatangi kantor desa untuk mencari hak tanahnya yang di tambang selama 20 tahun oleh PT Unicef. Dirinya dan warga yang lain mengaku ada kejanggalan dalam administrasi dan kesepakatan saat jual beli ke orangtuanya dulu pada tahun 2004.
"Di surat jual beli yang saya pegang ini berbeda dengan yang dipegang oleh perusahaan, orangtua saya memakai cap jempol, karena dia tidak bisa tanda tangan dan berkas yang dipegang oleh perusahaan ayah saya tanda tangan, inikan berbeda namanya," tegasnya saat ditemui di kantor Desa Goa pada Rabu, (31/7/2024).
Perbedaan administrasi itu membuat dirinya meminta kejelasan dari pihak perusahaan agar ini benar-benar terang dan jelas. "Harus jelas, jangan semau-maunya, kita yang punya tanah, perusahaan itu yang kaya, jadi kita yang punya tanah tidak menikmati hasilnya," terangnya sambil nada keras.
Berbeda dengan Suherli, Abdul Rozak juga mengaku menjual tanah tersebut seharga 5 juta pe hektar, namun dalam kesepakatannya yang dulu, hanya menjual batunya saja, bukan lahannya. "Saya dan saudara saya menjual tanah itu seharga 5 juta per hektar, yang kami jual itu 4 hektar dengan harga 20 juta tapi dalam perjanjiannya hanya membeli batu, artinya setelah habis batu tersebut kami bisa mengambil lahan kami kembali," katanya.
Jika tidak ada solusinya kata Abdul Rozak, ia dan warga akan tetap mencari jalan keluarnya dengan membawa masa yang banyak dan yang punya lahan tersebut. "Kami tetap akan mencari jalan keluar agar kami mendapatkan lahan kami kembali dari PT Unicef itu," tegas Abdul Rozak
Sementara itu, manager PT Unicef Yoyok mengatakan bahwa, ini salah penafsiran oleh ahli waris yang sekarang, bayangkan transaksi jual beli ini pada tahun 2003 dengan orangtuanya. "Bayangkan proses jual beli itu sudah lama sekitar 20 yang lalu," ujarnya.
Yoyok mengaku dirinya sudah di panggil oleh pemerintah kecamatan Jereweh yang dihadiri oleh camat yang sekarang, camat yang dulu, kades yang dulu, kades sekarang dan sejumlah saksi-saksi saat transaksi jual beli dulu tahun 2003. "Setelah saya dipanggil di kantor camat kemarin, ini tanah sudah clear dan tidak ada permasalahan lagi, tanah ini sudah sah dan semua saksi mengatakan itu," ungkap Yoyok.
Yoyok menambahkan saat itu pelaku sejarah yang mengetahui atas jual beli lahan tersebut bersaksi, karena tanah tersebut dikatakan sah oleh saksi yang dulu. "Dulu transaksinya di kantor Desa Goa ini dan resmi dengan saksi-saksi," tuturnya.
Yoyok mengaku dulunya ada perjanjian, jika penambangan ini selesai lahan ini akan di kembalikan kepada pemiliknya. "Pengembalian tersebut harus melalui desa, bukan langsung ke pemilik," jelasnya.
Mengenai administrasi palsu yang dikatakan warga tersebut, Yoyok menganggap itu adalah persepsi mereka saja. "Kalau soal pemalsuan dokumen itu tidak benar itu hanya persepsi saja," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.