Rugikan Keuangan Negara 3 Milyar Lebih, Kejari KSB Tetap Tersangka Tipikor (DAK) Dikbud NTB


Lintas NTB, Sumbawa Barat -
Penyidikan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar perkara dugaan korupsi terhadap anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021 dengan nomor: PRINT-02/N.2.16/Fd.2/05/2024 tanggal, 20 Mei 2024.

"Penetapan ini berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang berjumlah 19 orang dan didukung oleh dokumen-dokumen yang didapat," kata Kajari Sumbawa Barat Dr. Hj. Titin Herawati Utara, SH., MH kepada awak media, Kamis, (8/8/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.

Ia juga mengungkapkan, jaksa penyidik menyimpulkan terdapat dugaan yang cukup terjadinya tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021 dan hasil ekspose tim penyidik dengan ini menetapkan tersangka dengan inisial M I selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan dan Rehabilitasi DAK Fisik SMAN 1 Seteluk dan SMAN 2 Taliwang pada tahun 2021 berdasarkan SK Nomor: 188.4/267KEU/DIKBUD tanggal 27 Januari 2021.

Doktor Titin menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan pada Anggaran Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2021. Tersangka MI, lanjut Kajari, disangka dengan primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Perbuatan tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.956.273.509 atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut berdasarkan hasil perhitungan tim penyidik sendiri (Total Lost)," ungkapnya. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.