Jelang Masa Tenang, Bawaslu KSB Ingatkan Tim Paslon untuk Tertibkan APK Secara Mandiri


Lintas NTB, Sumbawa Barat –
Menjelang masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang berlangsung pada 24-26 November, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengingatkan seluruh tim pasangan calon (paslon) untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri. 

Ketua Bawaslu KSB, Khaeruddin, ST, menegaskan bahwa, penertiban APK selama masa tenang merupakan kewajiban paslon yang diatur dalam Undang-Undang serta diperkuat oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

"Kami menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti aturan terkait masa tenang. Ini bagian penting dari persiapan agar semua pasangan calon mematuhi ketentuan yang berlaku," ujar Khaeruddin, di Aula Kedai Sawah, Sabtu, 23 November 2024.

Ia menekankan bahwa, masa tenang bertujuan menciptakan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah pembersihan seluruh atribut kampanye oleh tim paslon. 

"Dalam ketentuannya, seluruh atribut kampanye diwajibkan untuk ditertibkan secara mandiri oleh pihak yang memasangnya. Seluruh wilayah sudah harus bersih minimal H-1 sebelum pemungutan suara," imbuhnya.

Bawaslu KSB akan memulai proses penertiban pada Sabtu malam (23/11) pukul 23.59 WITA. Meski demikian, Khaeruddin mengungkapkan kekhawatiran bahwa beberapa paslon mungkin tidak mematuhi aturan ini. 

"Apapun alasannya, jika memasuki masa tenang masih ada atribut kampanye yang terpasang, kami akan mengambil langkah tegas melalui upaya penertiban," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, Bawaslu KSB berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta pihak kepolisian untuk memastikan keamanan selama proses penertiban berlangsung.

Langkah ini, menurut Khaeruddin, adalah bagian dari komitmen Bawaslu untuk menjaga integritas Pilkada di KSB. "Kami ingin memastikan masa tenang benar-benar berjalan dengan tenang, tanpa ada gangguan yang dapat memengaruhi pemilih. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung secara jujur, adil, dan demokratis," jelasnya.

Bawaslu KSB juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta memantau pelaksanaan masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta segera melaporkan ke Posko aduan Bawaslu baik di tingkat Kabupaten maupun Kecamatan. (LNG05)

0 Comments

Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.