Lintas NTB, Sumbawa Barat - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumbawa Barat menolak rencana pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat yang mengatur peredaran penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kabupaten Sumbawa Barat.
Ketua Umum HMI Cabang Sumbawa Barat, Indra Dwi Herfiansyah menilai bahwa, laporan Hasil Kajian Legislatif Review terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (Perda Nomor 13 Tahun 2018) dinilai akan memberi peluang bagi beredarnya miras secara bebas di KSB dan hanya akan menguntungkan sebagian pihak.
Pelarangan dan pembatasan peredaran miras saat ini sudah cukup baik, dan pengawasannya perlu ditingkatkan. Ia menyatakan bahwa, apapun nama dan jenisnya, miras atau minuman beralkohol tetaplah haram hukumnya dan dilarang diperjualbelikan.
“Seharusnya pemerintah hadir untuk memutus mata rantai masalah tentang bahayanya minuman keras, bukan hanya tergiur dengan nafsu dan atas nama pragmatisme ekonomi. Jelas miras itu dilarang dalam agama dan hanya akan merusak generasi masa depan KSB," tegas Indra, Sabtu, (18/1/2025).
Perlu diketahui bersama bahwa ini merupakan kesekian kali perda miras kembali digulirkan, dan HMI KSB berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh ormas Islam dan masyarakat KSB untuk bersatu. Pasalnya miras adalah penyakit masyarakat dan sangat berbahaya, karena mudharatnya lebih banyak ketimbang manfaat yang dirasakan.
“Inikan barang lama yang kembali digulirkan dan tetap kita akan tolak. Karena memberikan izin peredaran penjualan dan konsumsi miras di KSB hanya akan memberikan dampak negatif seperti merusak kesehatan dan moral generasi muda serta bertentangan pula dengan nilai-nilai agama, sosial, dan budaya di Kabupaten Sumbawa Barat ini," ungkapnya.
Indra menjelaskan dan menilai bahwa dalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 pada Pasal 8 point 3 sudah cukup baik dijelaskan, malah justru seharusnya diperkuat. Kalimat “Pertimbangan” diganti menjadi “Persetujuan” sehingga semakin menguatkan fungsi dan peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) KSB dan Lembaga Adat Tana Samawa (LATS) KSB. Bukan sekedar memberikan “pertimbangan” kepada Bupati, tetapi juga “persetujuan” dari MUI dan LATS KSB. Tetapi yang sekarang justru malah ingin memberikan ruang adanya legalisasi miras dengan menghapus peran MUI dan LATS KSB.
Menurut Indra, ini jelas ada pesanan dan misi dari perusahaan besar yang dititipkan melalui DPRD KSB dengan adanya kembali rencana pembahasan perubahan perda ini. Ia menilai ini akan berdampak buruk, apalagi dalam sisi pengawasannya pun masih Obscuur Libel atau obyeknya masih kabur.
Lebih lanjut, Indra menegaskan bahwa saat ini saja peredaran miras kita larang masih saja beredar, kita cegah pun masih saja lolos, apalagi miras ingin dilegalkan. Jelas hal itu akan mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. Bahkan menurutnya, miras sering kali menjadi faktor pemicu atau pendukung penyalahgunaan narkoba dan kejahatan-kejahatan lainnya.
“Perda Nomor 13 Tahun 2018 ini adalah inisiatif DPRD, jangan sampai DPRD mempermainkan kepercayaan rakyat dengan melegalkan minuman beralkohol yang merupakan penyakit masyarakat," ucap Indra.
Selanjutnya, HMI KSB akan mengambil langkah strategis dan juga mengambil sikap tegas. "Kita akan kirim surat kepada DPRD KSB, agar rencana pembahasan perubahan perda itu dibatalkan, serta melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dalam prosesnya. Jangan sampai ini menjadi produk hukum yang cacat, karena melalui mekanisme yang tidak jelas dan ada yang disembunyikan," tutup Indra yang juga Mantan Ketua BEM Universitas Cordova. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.