"Tahun ini kami memberikan asuransi ketenagakerjaan bagi 1.001 nelayan KSB," kata Kepala Dinas Perikanan KSB Noto Karyono, S. Pi., M. Si kepada media ini, Kamis, (30/1/2025).
Ia juga menyampaikan bahwa, dalam asuransi ini nelayan mendapatkan perlindungan. Nantinya nelayan akan bermitra dengan BPJS ketenagakerjaan Sumbawa. Premi yang dibayarkan sebanyak 16.800 perorang/bulan. "Klaim di dapat apabila nelayan mengalami kecelakaan meninggal dunia akibat melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut, nelayan akan merima uang duka sebanyak 74 juta plus 2 orang ahli waris mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana," jelasnya.
Lanjutnya, bagi nelayan yang tidak sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan, maka nelayan tersebut akan menerima uang duka sebanyak 40 juta ditambah 2 orang ahli waris mendapatkan beasiswa sarjana.
Selain itu, bagi nelayan yang sedang berobat akibat sakit, maka klaim dibayar sesuai yang tertera di kuitansi pengobatan. Menurutnya, program asuransi ketenagakerjaan untuk nelayan Sumbawa Barat sudah berjalan selama 2 tahun. Pemberian asuransi kepada nelayan, merupakan hak nelayan sesuai yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap nelayan, pembudidaya ikan dan petani penggarap garam.
Ia menambahkan, jumlah total nelayan yang ada di KSB sebanyak 2.234 orang tersebar di berbagai Kecamatan. Bagi nelayan yang belum tercover masih proses pendataan dan verifikasi data. "In Syah Allah akan kami tuntaskan semua secara bertahap," ungkapnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.