Lintas NTB, Sumbawa Barat - Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Yusuf saat diwawancara oleh awak media, Rabu, (5/2/2025) menjelaskan bahwa, saat ini BPKAD KSB tengah menindak lanjuti Inpres tersebut dengan mengeluarkan surat edaran (SE) ke organisasi perangkat daerah (OPD) untuk antisipasi sebelum keluar aturan turunannya.
"Kami sudah memproses dengan surat edaran (SE) sambil berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Kaitan dengan program, maka kita harus ikut sesuai dengan permintaan pemerintah pusat terkait item mana yang dikurangi," jelasnya.
Ia menjelaskan, item yang jelas di sana, perjalan dinas, kegiatan seremonial, dan lainnya. Serta disebutkan persentase di perjalanan dinas, lebih rinci akan diatur dalam aturan selanjutnya. "Ini hampir mirip dengan refocusing, bisa dikatakan penyesuaian, efesiensi ini kebijakan pemerintah pusat untuk ditarik agar mensukseskan program lain," katanya.
Lanjut Yusuf, semua kegiatan pemda sudah terukur, input dan outputnya jelas, mulai dari musrembang, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi sesuai regulasi dan ketentuan keuangan berlapis. "Kemungkinan belanja pegawai dan bansos yang tidak diganggu dalam Inpres ini," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.