Lintas NTB, Sumbawa Barat - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Pemerintah daerah bersepakat membahas 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di periode masa sidang ketiga DPRD tahun 2025 sekarang.
Kesepakatan kedua belah pihak untuk menyusun 7 undang-undang daerah itu ditandai dengan digelarnya rapat paripurna oleh DPRD KSB, Jumat, 13 Juni 2025, dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati terkait usulan Raperda pemerintah dan Penjelasan Bapemperda terkait Raperda inisiatif DPRD.
Mengawali kegiatan sidang paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, Bupati H Amar Nurmansyah menyampaikan langsung penjelasan terkait 4 Raperda yang diusulkan pemerintah. Dimana keempat Raperda itu yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Indusutri Daerah 2024-2044 dan terakhir Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 12 Tahun 2016 Kabupaten Sumbawa Barat yang mengatur tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Taliwang untuk periode 2015-2035.
Di sisi lain, penyampaian penjelasan 3 Raperda Inisiatif DPRD dibacakan oleh juru bicara Bapemperda, Norvie Aperiansyani. Adapun 3 Raperda inisiatif lembaga penyerap aspirasi rakyat KSB itu diantaranya, Raperda tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Raperda tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan yang ketiga Raperda tentang Pengadaan dan Pengelolaan Cadangan Pangan.
Bupati dalam pidatonya menyebut, Raperda usulan pemerintah itu sebagai upaya memenuhi amanat undang-undang. Setiap Raperda dibuat dalam rangka mengisi lini aturan daerah dengan tetap mengacu pada aturan-aturan yang lebih tinggi. “Perda yang akan kita buat itu juga sesuai dengan fungsinya masing-masing, tujuannya juga sebagai bagian dari pelayanan masyarakat,” katanya.
Secara khusus Bupati pun menjelaskan terkait pengajuan Raperda RPJMD 2025-2029. Ia mengatakan RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang disusun oleh pemerintah daerah untuk jangka waktu 5 tahun. Dokumen ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang terpilih.
Dalam penyusunannya pemerintah tidak sembarang, karena harus tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Selain RPJMN juga harus sinkron dengan RPJMD provinsi,” urainya.
Bupati berharap agenda pembahasan Raperda yang disepakati bersama DPRD kali ini dapat berjalan lancar. “Sebelunnya kita sudah sepakati jadwalnya. Mudah-mudahan semua berjalan tanpa hambatan,” kata Bupati menutup pidatonya.
Sementara itu, ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar sebelum menutup rangkaian sidang paripurna menyampaikan harapan yang sama. Ia meminta seluruh perangkat lembaga dapat bersinergi menuntaskan setiap tahapan pembahasan penyusunan Raperda yang telah diagendakan pada masa sidang kali ini.
“Mulai hari ini hingga sebulan ke depan sesuai jadwal kita harus fokus menuntaskan program legislasi yang sudah kita sepakati bersama ini,” pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.