![]() |
Kartu Indonesia Pintar Kuliah |
Lombok Timur - BEM Wilayah Bali-Nusra NEM SI menyampaikan keprihatinan dan kemarahan atas maraknya praktik pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang terjadi di sejumlah kampus, terutama di daerah Lombok Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Fenomena ini menunjukkan adanya indikasi kuat penyelewengan hak mahasiswa miskin yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Laporan yang diterima menunjukkan bahwa mahasiswa penerima KIP-K mengalami pemotongan dana tanpa kejelasan. Potongan tersebut dilakukan atas nama iuran, pembangunan, hingga pungutan dengan dalih "balas budi" dari oknum yang merasa berjasa membantu mahasiswa mendapatkan program ini. Tindakan seperti ini mencederai keadilan sosial dan merupakan bentuk kejahatan terhadap hak pendidikan rakyat kecil.
BEM Wilayah Bali-Nusra BEM SI secara tegas meminta agar pemerintah kabupaten Lombok Timur, pemerintah provinsi NTB, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI turun tangan serius dan memeriksa tuntas semua laporan yang ada. Jangan biarkan kampus jadi tempat subur bagi oknum yang menindas hak mahasiswa dengan cara-cara birokratis,” tegas beberapa presiden mahasiswa BEM di Wilayah BALI NUSRA BEM SI.
Mereka menilai praktik ini sebagai pelanggaran serius terhadap amanah konstitusi dan nilai-nilai pendidikan yang inklusif. Negara melalui KIP-K telah berusaha membuka akses pendidikan tinggi, namun implementasinya diwarnai dengan penyimpangan dan pemerasan terselubung oleh pihak-pihak yang seharusnya menjadi pelayan pendidikan, bukan pelaku penindasan.
Oleh karena itu, BEM Wilayah Bali Nusra BEM SI menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap pengelolaan dana KIP-K di seluruh kampus wilayah NTB, terutama Lombok Timur;
2. Publikasi laporan audit dan hasil investigasi, agar mahasiswa dan publik mengetahui ke mana sebenarnya dana tersebut dialirkan;
3. Tindakan hukum tegas terhadap pihak kampus atau oknum yang terbukti memotong, menyalahgunakan, atau tidak menyalurkan dana sebagaimana mestinya;
4. Pembentukan sistem pengawasan partisipatif, dengan melibatkan mahasiswa dalam pengelolaan dan pengawasan bantuan pendidikan.
Dengan ini mengajak seluruh mahasiswa NTB dan se-Bali-Nusra, serta seluruh elemen gerakan mahasiswa nasional untuk bersatu menyuarakan ini.
Jangan biarkan satu lagi mahasiswa miskin disakiti oleh sistem pendidikan yang tidak adil.
KIP-K adalah hak, bukan hadiah. Balas budi tidak bisa dijadikan alasan untuk merampas hak mahasiswa!. *Red
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.