"Kami melaporkan terkait dugaan pelanggaran Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya Pasal 93 ayat (12), dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2025-2029 yang diduga belum tuntas," kata Mohammad Hatta selaku ketua Fraksi PAN, Senin, 7 Juli 2025.
Tujuannya dari laporan ini yaitu, meminta dan meninjau kembali terkait kerja di pansus 1 yang membahas RPJMD dan sebagai ruang edukasi ke masyarakat. "Ini merupakan hak konstitusional kami anggota DPRD untuk menyuarakan hal ini. Sekaligus memberikan edukasi bernegara yang mengacu pada aturan, mekanisme, prosedur dan tahapan," jelasnya.
Ia menjelaskan, substansi pelanggaran yang fraksi PAN temukan yakni, mekanisme kerja Panitia Khusus I (Pansus I) yang membahas Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 Tidak sesuai dengan Tata Tertib DPRD, terutama pelaksanaan rapat-rapat yang tidak dilandasi prosedur yang jelas sesuai dengan aturan tata tertib. Namun demikian, dalam praktiknya, pada rapat Pansus I hari selasa tanggal 1 Juli 2025 pukul 10.00 Wita di Ruang rapat Banggar DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Pansus I dan Pemerintah KSB melakukan Rapat Sinkronisasi Pansus I dengan agenda Pembahasan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 dipimpin oleh anggota biasa Pansus I.
Kemudian, pelaksanaan Rapat Tanggal 1 Juli 2025 yang bertempat di Ruang Banggar DPRD Sumbawa Barat yang dipimpin oleh 2 anggota Pansus I. Hal ini juga diatur dalam Bab VI yang mengatur Persidangan dan Rapat DPRD, pasal 93 ayat 12 menyebutkan bahwa " Rapat Panitia Khusus merupakan Rapat Anggota Panitia Khusus yang dipimpin oleh Ketua atau Wakil Ketua Panitia Khusus".
Ini merupakan ruang legislasi terhadap kerja pansus untuk mencari fakta-fakta dan menelusurinya sampai tuntas. Fraksi PAN menilai, kejadian ini sangat patal. Maka dari itu pihaknya akan menempuh upaya lain. Selain ke BK, fraksi PAN akan melaporkan ini ke Gubernur, KemenkumHAM dan Ombudsman terkait dengan peristiwa yang terjadi di pansus 1 yang membahas Raperda RPJMD 2025-2029. "Target dalam laporan ke BK yaitu ke pimpinan rapat paripurna dan unsur pansus 1," tegasnya.
Menurutnya, terdapat indikasi substansi dokumen RPJMD belum sepenuhnya memuat hasil aspirasi publik, rekomendasi Pansus I yang sah dan catatan kunker Pansus I ke Provinsi NTB, sehingga dikhawatirkan mencederai prinsip keterbukaan, partisipasi, dan akuntabilitas penyusunan dokumen perencanaan daerah.
maka dari itu, FPAN meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan penelaahan dan klarifikasi terhadap proses kerja Pansus I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat. Dia meminta Badan Kehormatan merekomendasikan Pembatalan hasil Laporan Pansus I, karena diduga cacat secara prosedur.
"Saya harap dari laporan ke BK ini, pembahasan Raperda RPJMD ditinjau kembali dan dikembalikan ke prosedur normal," ungkapnya.
Di tempat terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbawa Barat, Ahmad Rivai, S.Km, telah menerima laporan Fraksi PAN dan segera akan memproses sesuai mekanisme dan tata tertib. "Kami akan segera panggil pihak-pihak yang terlibat termasuk unsur Pansus I dan pimpinan DPRD untuk melakukan klarifikasi," pungkasnya. (LNG05)
0 Comments
Silahkan Berkomentar, Bebas Tapi Sopan.